OJK Rejects Two Candidates for Bank BJB Commissioner Positions
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

OJK Menolak Dua Calon Komisaris Bank BJB

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menolak pengangkatan Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya sebagai komisaris Bank BJB karena tidak memenuhi persyaratan uji kemampuan dan kepatutan. Keputusan ini diambil setelah OJK melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang dan kualifikasi para calon. Bank BJB kini akan melanjutkan dengan nominasi baru untuk posisi komisaris yang kosong.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Menolak Dua Calon Komisaris Bank BJB

Pemeriksaan Latar Belakang Komprehensif Mengarah pada Penolakan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menolak pengangkatan Mardigu Wowiek Prasantyo dan Helmy Yahya sebagai komisaris PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Keputusan ini didasarkan pada hasil uji kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh OJK.

Persyaratan Regulasi untuk Komisaris Bank

Untuk memenuhi syarat sebagai komisaris bank di Indonesia, calon harus memenuhi persyaratan regulasi yang ketat. Ini termasuk memiliki karakter moral yang baik, tidak memiliki riwayat hukuman pidana terkait kejahatan keuangan, dan tidak pernah dinyatakan pailit. Selain itu, calon harus menunjukkan kompetensi profesional dan independensi, terutama untuk peran komisaris independen.

Implikasi untuk Bank BJB

Setelah keputusan OJK, Bank BJB sekarang akan melanjutkan proses penomian calon baru untuk posisi komisaris yang kosong. Pemegang saham bank sebelumnya telah menyetujui pengangkatan Mardigu Wowiek Prasantyo sebagai komisaris independen, Helmy Yahya sebagai komisaris, dan Joko Hartono Kalisman sebagai direktur kepatuhan selama Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) mereka pada April 2025. Namun, pengangkatan ini tergantung pada persetujuan OJK.

Proses Fit and Proper Test

Yuzirwan, Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jawa Barat, menjelaskan bahwa uji kemampuan dan kepatutan melibatkan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen dan latar belakang calon. Proses ini biasanya memakan waktu sekitar 30 hari kerja setelah semua dokumen yang diperlukan diterima oleh OJK.

Proses Pengangkatan di Masa Depan

Bank BJB sekarang akan memulai proses penomian calon baru untuk posisi komisaris. OJK akan melakukan putaran lain dari uji kemampuan dan kepatutan untuk calon baru. Proses ini akan mengikuti standar yang sama ketatnya untuk memastikan bahwa komisaris yang diangkat memenuhi semua persyaratan regulasi dan dapat mengawasi operasi bank secara efektif.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified
Related Stocks
BJBR

Topics Covered

Banking RegulationCorporate GovernanceFinancial Services Oversight

Key Events

1

OJK Rejection of Commissioner Candidates

2

Bank BJB Commissioner Nomination Process

Timeline from 1 verified sources