Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru (POJK 32/2025) yang mengatur layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater, namun tidak memuat larangan eksplisit terhadap praktik gesek tunai (gestun). OJK berpendapat bahwa gestun tidak termasuk BNPL karena tidak ada transaksi barang/jasa yang mendasarinya. Peraturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan manajemen risiko di sektor jasa keuangan sambil mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan inklusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru (POJK 32/2025) yang mengatur industri buy now pay later (BNPL) atau paylater. Meskipun peraturan ini bertujuan memperkuat sektor jasa keuangan, namun tidak memuat larangan eksplisit terhadap praktik gesek tunai (gestun). OJK berpendapat bahwa gestun tidak memenuhi kriteria BNPL karena tidak ada transaksi barang atau jasa yang mendasarinya.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa gestun tidak dianggap sebagai BNPL karena tidak melibatkan pembelian barang atau jasa. Ia menekankan bahwa OJK akan terus memantau praktik tersebut karena berpotensi meningkatkan risiko. Regulator fokus pada peningkatan manajemen risiko dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada untuk menjaga stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.
Para ahli ekonomi telah menyatakan keprihatinan bahwa peraturan meninggalkan celah signifikan dengan tidak melarang secara eksplisit praktik gestun. Nailul Huda dari Celios mencatat bahwa meskipun platform individu mungkin melarang gestun, larangan regulasi yang jelas masih belum ada. Kurangnya larangan eksplisit dapat berpotensi menyebabkan tingkat gagal bayar yang tinggi terkait praktik gestun.
Sektor BNPL telah menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan kredit BNPL perbankan mencapai Rp26,20 triliun pada November 2025, mewakili pertumbuhan 20,34% year-on-year. Jumlah rekening telah melonjak menjadi 31,47 juta dengan NPL gross sebesar 2,04%. Perusahaan pembiayaan juga mengalami pertumbuhan substansial, dengan pembiayaan paylater mencapai Rp11,24 triliun, peningkatan 68,61% year-on-year dan NPF gross sebesar 2,78%.
New BNPL Regulations Issued
Paylater Growth Trends Reported