OJK Releases New Paylater Regulations Without Explicit Ban on Cash Advance Practices
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 12
Sources1 verified

OJK Terbitkan Aturan Paylater Baru Tanpa Larangan Eksplisit Praktik Gestun

Tim Editorial AnalisaHub·12 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru (POJK 32/2025) yang mengatur layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater, namun tidak memuat larangan eksplisit terhadap praktik gesek tunai (gestun). OJK berpendapat bahwa gestun tidak termasuk BNPL karena tidak ada transaksi barang/jasa yang mendasarinya. Peraturan baru ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola, dan meningkatkan manajemen risiko di sektor jasa keuangan sambil mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan inklusi keuangan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Terbitkan Peraturan Paylater Baru Tanpa Larangan Gestun

Kerangka Regulasi untuk Layanan BNPL

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru (POJK 32/2025) yang mengatur industri buy now pay later (BNPL) atau paylater. Meskipun peraturan ini bertujuan memperkuat sektor jasa keuangan, namun tidak memuat larangan eksplisit terhadap praktik gesek tunai (gestun). OJK berpendapat bahwa gestun tidak memenuhi kriteria BNPL karena tidak ada transaksi barang atau jasa yang mendasarinya.

Alasan di Balik Pendekatan Regulasi

Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menjelaskan bahwa gestun tidak dianggap sebagai BNPL karena tidak melibatkan pembelian barang atau jasa. Ia menekankan bahwa OJK akan terus memantau praktik tersebut karena berpotensi meningkatkan risiko. Regulator fokus pada peningkatan manajemen risiko dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada untuk menjaga stabilitas keuangan dan perlindungan konsumen.

Reaksi Industri dan Ahli

Para ahli ekonomi telah menyatakan keprihatinan bahwa peraturan meninggalkan celah signifikan dengan tidak melarang secara eksplisit praktik gestun. Nailul Huda dari Celios mencatat bahwa meskipun platform individu mungkin melarang gestun, larangan regulasi yang jelas masih belum ada. Kurangnya larangan eksplisit dapat berpotensi menyebabkan tingkat gagal bayar yang tinggi terkait praktik gestun.

Konteks dan Tren Pertumbuhan Pasar

Sektor BNPL telah menunjukkan pertumbuhan signifikan, dengan kredit BNPL perbankan mencapai Rp26,20 triliun pada November 2025, mewakili pertumbuhan 20,34% year-on-year. Jumlah rekening telah melonjak menjadi 31,47 juta dengan NPL gross sebesar 2,04%. Perusahaan pembiayaan juga mengalami pertumbuhan substansial, dengan pembiayaan paylater mencapai Rp11,24 triliun, peningkatan 68,61% year-on-year dan NPF gross sebesar 2,78%.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
4 days ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Financial RegulationBNPL ServicesPaylater Regulation

Key Events

1

New BNPL Regulations Issued

2

Paylater Growth Trends Reported

Timeline from 1 verified sources