Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Whitelist resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia. Whitelist ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas entitas yang terlibat dalam transaksi aset keuangan digital.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur pasar aset keuangan digital Indonesia dengan menerbitkan Whitelist resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Langkah regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.
Penerbitan Whitelist ini didasarkan pada Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan peraturan pelaksanaannya. Landasan hukum ini memberi kewenangan kepada OJK untuk mengawasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, setelah peralihan kewenangan dari Bappebti. Whitelist ini mencakup entitas yang telah memperoleh izin dan registrasi dari OJK, memberikan rujukan komprehensif bagi konsumen untuk memverifikasi legalitas platform perdagangan aset digital.
Publikasi daftar ini sangat penting bagi konsumen dan pelaku pasar karena:
Dengan memelihara Whitelist ini, OJK terus memperkuat pengawasan regulasi di ruang aset keuangan digital yang berkembang pesat.
OJK Whitelist Publication
Crypto Asset Regulation Update