OJK Releases Official Whitelist of Licensed Crypto Asset Trading Platforms
Back
Back
4
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 19
Sources1 verified

OJK Terbitkan Whitelist Resmi Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto Berizin

Tim Editorial AnalisaHub·19 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Whitelist resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia. Whitelist ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas entitas yang terlibat dalam transaksi aset keuangan digital.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Terbitkan Whitelist Resmi Penyelenggara Perdagangan Aset Kripto Berizin

Memperkuat Perlindungan Konsumen di Ruang Aset Digital

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah signifikan dalam mengatur pasar aset keuangan digital Indonesia dengan menerbitkan Whitelist resmi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Langkah regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat perlindungan konsumen dan menjaga integritas kegiatan aset keuangan digital/aset kripto di Indonesia.

Landasan Hukum dan Kerangka Regulasi

Penerbitan Whitelist ini didasarkan pada Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan peraturan pelaksanaannya. Landasan hukum ini memberi kewenangan kepada OJK untuk mengawasi perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, setelah peralihan kewenangan dari Bappebti. Whitelist ini mencakup entitas yang telah memperoleh izin dan registrasi dari OJK, memberikan rujukan komprehensif bagi konsumen untuk memverifikasi legalitas platform perdagangan aset digital.

Signifikansi bagi Pelaku Pasar

Publikasi daftar ini sangat penting bagi konsumen dan pelaku pasar karena:

  1. Menyediakan verifikasi resmi platform berizin
  2. Meningkatkan transparansi pasar
  3. Melindungi konsumen dari operator tidak berizin
  4. Mendukung pengembangan bisnis aset digital yang sah

Dengan memelihara Whitelist ini, OJK terus memperkuat pengawasan regulasi di ruang aset keuangan digital yang berkembang pesat.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
0 months ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Crypto RegulationFinancial Services OversightConsumer Protection

Key Events

1

OJK Whitelist Publication

2

Crypto Asset Regulation Update

Timeline from 1 verified sources