Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penurunan 2,06% year-on-year pada premi asuransi jiwa menjadi Rp132,85 triliun pada September 2025. Penurunan ini disebabkan oleh pergeseran konsumen dari produk asuransi unit-linked ke produk asuransi tradisional. OJK tetap optimis terhadap industri ini, mengingat permodalan, likuiditas, dan kapasitas pembayaran klaim yang masih kuat. Peralihan ke produk tradisional didukung data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) yang menunjukkan premi tradisional mencapai 63% dari total pendapatan premi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan penurunan 2,06% year-on-year pada premi asuransi jiwa, yang mencapai Rp132,85 triliun pada September 2025. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, perlambatan ini terutama disebabkan oleh dinamika pasar keuangan sepanjang tahun dan pergeseran preferensi konsumen dalam sektor asuransi jiwa. Pergeseran ini terlihat jelas pada penurunan permintaan produk asuransi unit-linked (PAYDI), yang turun 17,57% YoY menjadi Rp30,67 triliun selama Januari-September 2025.
OJK mengamati bahwa konsumen semakin menyukai produk asuransi tradisional dan proteksi murni dibandingkan produk unit-linked. Tren ini didukung oleh data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), yang menunjukkan bahwa premi asuransi tradisional kini mencapai sekitar 63% dari total pendapatan premi. Togar Pasaribu, Direktur Eksekutif AAJI, mencatat bahwa pergeseran ini mencerminkan pola yang terlihat di pasar asuransi Asia yang lebih matang, di mana produk tradisional biasanya mencakup 80%-90% dari total premi.
Meskipun terjadi penurunan pendapatan premi saat ini, OJK tetap optimis tentang prospek industri asuransi jiwa hingga akhir tahun. OJK menyoroti beberapa indikator fundamental yang menunjukkan ketahanan industri: cadangan modal yang kuat, likuiditas yang memadai, dan kemampuan pembayaran klaim yang tangguh. Faktor-faktor ini diharapkan dapat mendukung stabilitas dan potensi pertumbuhan industri ke depan.
Penurunan premi asuransi jiwa ini bukan kejadian isolasi; penurunan ini mengikuti kontraksi sebelumnya yang diamati pada Juli dan Agustus 2025, di mana premi turun 0,84% dan 1,21% YoY. Tren yang konsisten ini menggarisbawahi pergeseran berkelanjutan dalam preferensi konsumen dan dinamika yang berkembang dalam pasar asuransi jiwa. Pengawasan berkelanjutan oleh OJK dan respons adaptif industri akan sangat penting dalam menavigasi perubahan ini dan mempertahankan pertumbuhan.
Penurunan Premi Asuransi Jiwa
Pergeseran ke Produk Tradisional