Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat 390.217 agen asuransi per akhir November 2025. Ini merupakan peningkatan sebesar 12% dari Juni 2025 setelah pendaftaran wajib agen asuransi di database OJK dimulai Juni 2025. Rinciannya meliputi 233.998 agen asuransi jiwa, 21.138 agen asuransi umum, dan 135.081 agen asuransi syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat total 390.217 agen asuransi yang beroperasi di Indonesia per akhir November 2025. Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar 12% dibandingkan angka Juni 2025, setelah implementasi pendaftaran wajib bagi semua agen asuransi di database OJK.
Data OJK memberikan rincian agen asuransi di berbagai kategori. Segmen terbesar terdiri dari 233.998 agen yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI). Agen asuransi umum yang terdaftar di Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) berjumlah 21.138. Sektor asuransi syariah yang diwakili oleh Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) mencatat 135.081 agen.
Pendaftaran wajib yang efektif sejak Juni 2025 telah meningkatkan transparansi di industri asuransi Indonesia secara signifikan. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, menekankan bahwa database ini akan membantu pengawasan dan regulasi sektor asuransi yang lebih baik. Transparansi yang meningkat ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan profesionalisme industri.
Insurance Agents Registration Completion
OJK Mandatory Registration Implementation