Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 5 perusahaan modal ventura belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 25/2023. Peraturan ini mewajibkan ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar untuk perusahaan modal ventura (VCC) yang berfokus pada penyertaan ekuitas, Rp 25 miliar untuk venture debt corporation (VDC) yang berfokus pada pembiayaan utang, dan Rp 10 miliar untuk Unit Usaha Syariah (UUS) perusahaan modal ventura.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa 5 perusahaan modal ventura saat ini belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum yang ditetapkan oleh Peraturan OJK (POJK) 25/2023. Peraturan yang baru-baru ini berlaku ini menetapkan ambang ekuitas tertentu untuk berbagai jenis entitas modal ventura.
Peraturan OJK ini bertujuan untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan modal ventura yang beroperasi di Indonesia. Dengan menetapkan ketentuan ekuitas minimum ini, regulator berupaya meningkatkan stabilitas dan kredibilitas sektor modal ventura, yang pada akhirnya akan melindungi investor dan mendukung pertumbuhan industri yang berkelanjutan.
Pengungkapan ketidakpatuhan oleh 5 perusahaan modal ventura ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan keseluruhan sektor dalam memenuhi standar regulasi baru. Sementara langkah OJK dipandang sebagai langkah positif dalam memperkuat industri, hal ini juga menghadirkan tantangan bagi perusahaan modal ventura yang lebih kecil atau kurang berkapitalisasi. Langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil regulator dalam menangani entitas yang tidak patuh ini akan diawasi ketat oleh pelaku pasar.
OJK Equity Requirement Enforcement
Venture Capital Compliance Check