Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerima 18.633 pengaduan terkait pinjaman online ilegal antara 1 Januari hingga 30 November 2025. 74% korban adalah anak muda, dengan 35% berusia 16-25 tahun dan 38,7% berusia 26-35 tahun 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melaporkan jumlah pengaduan yang signifikan terkait platform pinjaman online ilegal. Antara 1 Januari 2025 dan 30 November 2025, OJK menerima 18.633 pengaduan terkait kegiatan tersebut 1
Data menunjukkan bahwa anak muda adalah korban utama, dengan 74% pengaduan berasal dari demografi ini. Secara spesifik, 35% pelapor berusia antara 16 dan 25 tahun, sementara 38,7% berusia antara 26 dan 35 tahun 2
Kepala Eksekutif Pengawas OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyoroti dua alasan utama tingginya jumlah korban muda. Pertama, anak muda sering memiliki kebutuhan dan keinginan mendesak, yang dikombinasikan dengan sifat konsumtif, membuat mereka lebih rentan terhadap pinjaman online ilegal 2
"Platform pinjaman online ilegal menawarkan akses cepat ke dana tanpa persyaratan rumit, membuatnya tampak sebagai solusi yang menarik bagi kebutuhan keuangan anak muda," jelas Friderica. Platform ini sering mencairkan dana dengan cepat dan mengharapkan peminjam gagal bayar, memungkinkan mereka meraup untung dari bunga tinggi 2
Kedua, kemudahan akses yang difasilitasi oleh teknologi telah berkontribusi pada masalah ini. Kecakapan digital anak muda membuat mereka lebih rentan terhadap taktik persuasif yang digunakan oleh penipu yang mengoperasikan platform ilegal ini.
Untuk mengatasi masalah ini, OJK berkomitmen untuk terus mendidik masyarakat tentang risiko yang terkait dengan layanan keuangan ilegal. OJK juga melakukan patroli siber harian bekerjasama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menutup aplikasi keuangan yang tidak terdaftar 2
Illegal Lending Complaint Surge
OJK Regulatory Action