OJK Reports 85.56% Claims Ratio for Credit Insurance, Signals Potential Risk Pressure
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 30
Sources1 verified

OJK Laporkan Rasio Klaim Asuransi Kredit 85,56%, Sebagai Sinyal Tekanan Risiko

Tim Editorial AnalisaHub·30 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rasio klaim sebesar 85,56% untuk asuransi kredit di sektor asuransi umum dan reasuransi per Oktober 2025. Rasio tinggi ini menunjukkan tekanan risiko potensial pada lini asuransi kredit, dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, kondisi ekonomi, dan praktik underwriting. Untuk mengatasi hal ini, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai, serta mematuhi ketentuan pencadangan.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Melaporkan Rasio Klaim Tinggi untuk Asuransi Kredit

Sebagai Sinyal Tekanan Risiko pada Sektor Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data yang menunjukkan rasio klaim sebesar 85,56% untuk asuransi kredit di sektor asuransi umum dan reasuransi per Oktober 2025. Rasio ini, yang mendekati 100%, menunjukkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Tim Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, rasio klaim tinggi dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, dan praktik underwriting.

Respons Regulatorik terhadap Tekanan Risiko

Untuk mengatasi tekanan risiko potensial yang ditunjukkan oleh rasio klaim tinggi, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan. Selain itu, melalui implementasi POJK No. 20/2023, mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit telah diterapkan, dengan tujuan membuat pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit lebih seimbang dan berkelanjutan.

Adaptasi Industri terhadap Perubahan Regulasi

Implementasi POJK No. 20/2023 juga memicu industri asuransi umum untuk beradaptasi dengan persyaratan regulasi baru. Pada Juli 2025, industri tersebut sedang dalam proses penyesuaian dengan perubahan ini, yang meliputi persyaratan modal yang lebih ketat untuk perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa asosiasi terus memantau perkembangan di sektor asuransi umum, termasuk lini bisnis asuransi kredit yang mengalami dinamika tersendiri setelah implementasi POJK No. 20/2023.

Kesimpulan

Rasio klaim tinggi untuk asuransi kredit yang dilaporkan oleh OJK menunjukkan tekanan risiko potensial pada sektor asuransi. Upaya regulasi untuk meningkatkan praktik underwriting, pricing, dan pengelolaan risiko sedang berlangsung. Ketika industri beradaptasi dengan perubahan ini, fokus pada penguatan ketahanan keuangan dan tata kelola akan sangat penting untuk keberlanjutan produk asuransi kredit.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
12 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Asuransi KreditRasio KlaimTekanan RisikoRegulasi Keuangan

Key Events

1

Laporan Rasio Klaim Asuransi Kredit

2

Implementasi POJK No. 20/2023

Timeline from 1 verified sources