Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan rasio klaim sebesar 85,56% untuk asuransi kredit di sektor asuransi umum dan reasuransi per Oktober 2025. Rasio tinggi ini menunjukkan tekanan risiko potensial pada lini asuransi kredit, dipengaruhi oleh kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, kondisi ekonomi, dan praktik underwriting. Untuk mengatasi hal ini, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang memadai, serta mematuhi ketentuan pencadangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis data yang menunjukkan rasio klaim sebesar 85,56% untuk asuransi kredit di sektor asuransi umum dan reasuransi per Oktober 2025. Rasio ini, yang mendekati 100%, menunjukkan potensi tekanan risiko pada lini asuransi kredit. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Tim Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, rasio klaim tinggi dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk kualitas portofolio kredit yang diasuransikan, dinamika kondisi ekonomi, dan praktik underwriting.
Untuk mengatasi tekanan risiko potensial yang ditunjukkan oleh rasio klaim tinggi, OJK mendorong perusahaan asuransi untuk memperkuat disiplin underwriting, menerapkan pricing yang berbasis perhitungan aktuaria, serta mematuhi ketentuan pencadangan. Selain itu, melalui implementasi POJK No. 20/2023, mekanisme risk sharing dengan pihak pemberi kredit telah diterapkan, dengan tujuan membuat pengelolaan risiko pada produk asuransi kredit lebih seimbang dan berkelanjutan.
Implementasi POJK No. 20/2023 juga memicu industri asuransi umum untuk beradaptasi dengan persyaratan regulasi baru. Pada Juli 2025, industri tersebut sedang dalam proses penyesuaian dengan perubahan ini, yang meliputi persyaratan modal yang lebih ketat untuk perusahaan asuransi yang menawarkan produk asuransi kredit. Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Budi Herawan, menyatakan bahwa asosiasi terus memantau perkembangan di sektor asuransi umum, termasuk lini bisnis asuransi kredit yang mengalami dinamika tersendiri setelah implementasi POJK No. 20/2023.
Rasio klaim tinggi untuk asuransi kredit yang dilaporkan oleh OJK menunjukkan tekanan risiko potensial pada sektor asuransi. Upaya regulasi untuk meningkatkan praktik underwriting, pricing, dan pengelolaan risiko sedang berlangsung. Ketika industri beradaptasi dengan perubahan ini, fokus pada penguatan ketahanan keuangan dan tata kelola akan sangat penting untuk keberlanjutan produk asuransi kredit.
Laporan Rasio Klaim Asuransi Kredit
Implementasi POJK No. 20/2023