Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa korban penipuan keuangan rata-rata menunggu 12 jam sebelum melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). OJK menekankan bahwa pelaporan yang cepat sangat krusial untuk pemblokiran dan pengembalian dana yang berhasil. Rata-rata waktu pelaporan di negara lain jauh lebih singkat, yaitu sekitar 15 hingga 20 menit setelah kejadian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa korban penipuan keuangan di Indonesia rata-rata menunggu 12 jam sebelum melapor ke Indonesia Anti Scam Center (IASC). Keterlambatan ini jauh lebih lama dibandingkan negara lain di mana pelaporan biasanya terjadi dalam waktu 15 hingga 20 menit setelah penipuan terdeteksi.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, menekankan bahwa keberhasilan pemblokiran dan pengembalian dana sangat bergantung pada kecepatan pelaporan. Semakin lama keterlambatan, semakin sulit untuk memulihkan dana yang hilang. Menurut Friderica, salah satu alasan keterlambatan adalah korban sering tidak langsung menyadari bahwa mereka telah tertipu.
OJK menekankan bahwa praktik terbaik internasional menunjukkan waktu respons yang jauh lebih cepat. Di negara lain, korban biasanya melaporkan penipuan dalam waktu 15 hingga 20 menit setelah kejadian. Respons cepat ini memungkinkan tindakan yang lebih efektif terhadap aktivitas penipuan.
Rata-rata keterlambatan 12 jam di Indonesia menjadi tantangan besar bagi otoritas. OJK berupaya untuk mendidik masyarakat tentang pentingnya pelaporan segera untuk meminimalkan kerugian. Otoritas juga berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk meningkatkan mekanisme anti-penipuan dan memperbaiki waktu respons.
Fraud Reporting Delay Statistics
IASC Reporting Mechanism Update