Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa empat perusahaan multifinance dari total 145 belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp100 miliar per 2025 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi ketidakpatuhan terhadap persyaratan modal minimum di sektor multifinance dan fintech lending. Di sektor multifinance, empat dari 145 perusahaan belum memenuhi persyaratan modal minimum Rp100 miliar per 2025 1
Semua entitas yang tidak patuh telah menyampaikan rencana aksi kepada OJK yang merinci strategi mereka untuk memenuhi persyaratan modal. Rencana ini mencakup langkah-langkah seperti penambahan modal oleh pemegang saham existing, pengembangan strategi investor, dan potensi merger 1
Meski ada masalah kepatuhan, industri multifinance menunjukkan ketahanan dengan total piutang pembiayaan mencapai Rp506,82 triliun per November 2025, mewakili pertumbuhan 1,09% year-on-year 1
Penegakan persyaratan modal oleh OJK menunjukkan komitmen mereka dalam menjaga stabilitas keuangan dan melindungi konsumen. Pendekatan proaktif regulator mencakup pemantauan terus-menerus dan penalti yang tepat untuk ketidakpatuhan, memastikan kesehatan dan integritas sektor jasa keuangan.
Minimum Capital Requirement Enforcement
Regulatory Sanctions Imposition