Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa proses pemisahan unit usaha syariah asuransi terus berlanjut hingga 2025, dengan enam unit masih dalam proses saat batas waktu 2026 semakin dekat. Hal ini mengikuti Peraturan OJK (POJK) No. 11/2023 yang mewajibkan pemisahan unit usaha syariah paling lambat akhir 2026. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, menyatakan bahwa proses tersebut terus berjalan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengonfirmasi bahwa proses pemisahan unit usaha syariah (spin-off) di industri asuransi terus berlanjut hingga 2025. Perkembangan ini mengikuti implementasi Peraturan OJK No. 11/2023, yang mewajibkan semua unit usaha asuransi syariah untuk menyelesaikan proses spin-off paling lambat akhir 2026. Hingga akhir 2025, enam unit usaha syariah masih dalam proses spin-off.
Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, memberikan update mengenai perkembangan tersebut, menekankan komitmen OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi. OJK terus memantau situasi dengan ketat saat batas waktu semakin dekat, mempertahankan peran pengawasan dalam restrukturisasi industri.
Regulasi spin-off merupakan langkah penting dalam pengembangan sektor keuangan syariah Indonesia, yang bertujuan meningkatkan transparansi, tata kelola, dan pertumbuhan produk asuransi syariah. Pengawasan aktif OJK menggarisbawahi dedikasinya untuk menjaga kerangka regulasi yang kuat, mendukung pertumbuhan industri dan perlindungan konsumen.
Islamic Insurance Spin-off Progress Update
OJK Regulation Implementation