Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat premi reasuransi sebesar IDR 20,91 triliun pada kuartal ketiga 2025, yang mewakili kenaikan 2,09% secara tahunan atau pertumbuhan sebesar Rp 0,43 triliun. Kenaikan kecil ini mencerminkan keadaan saat ini dari industri reasuransi Indonesia, dengan OJK terus memantau dan mengatur sektor ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat total premi reasuransi sebesar Rp 20,91 triliun pada akhir Kuartal III 2025. Angka ini mewakili peningkatan Year-on-Year (YoY) sebesar 2,09%, setara dengan pertumbuhan Rp 0,43 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Pengawasan Eksekutif Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun di OJK, pertumbuhan ini menunjukkan perkembangan yang stabil di sektor reasuransi Indonesia.
OJK terus memainkan peran penting dalam memantau dan mengatur industri reasuransi. Pengawasan ketat otoritas ini memastikan bahwa perusahaan reasuransi beroperasi dalam kerangka regulasi, menjaga stabilitas keuangan, dan melindungi kepentingan konsumen. Peningkatan pendapatan premi yang sedikit menunjukkan bahwa industri ini mempertahankan jalur pertumbuhannya, meskipun dengan kecepatan yang moderat.
Kinerja industri reasuransi terkait erat dengan pasar asuransi secara keseluruhan di Indonesia. Pertumbuhan premi reasuransi biasanya menunjukkan perluasan pasar asuransi primer, karena lebih banyak risiko yang dialihkan ke perusahaan reasuransi. Perkembangan ini dapat dilihat sebagai tanda positif bagi sektor jasa keuangan secara keseluruhan, mencerminkan peningkatan praktik manajemen risiko di kalangan bisnis dan individu Indonesia.
Reinsurance Premium Growth
OJK Regulatory Oversight
Q3 2025 Financial Results