Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian Rp 9 triliun akibat penipuan yang dilaporkan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sejak 22 November 2024 hingga 23 Desember 2025. Dari jumlah tersebut, Rp 402,5 miliar telah diblokir dari rekening korban. OJK terus berupaya melindungi konsumen dan mengurangi penipuan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa total kerugian masyarakat akibat penipuan telah mencapai Rp 9 triliun per 23 Desember 2025. Angka ini berdasarkan laporan yang diterima melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang didirikan pada 22 November 2024. Data OJK ini menyoroti meningkatnya kekhawatiran terhadap penipuan keuangan di Indonesia.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelindungan Konsumen OJK, mengungkapkan bahwa dari total kerugian yang dilaporkan, Rp 402,5 miliar telah berhasil diblokir dari rekening korban. Langkah proaktif ini menunjukkan komitmen OJK dalam melindungi konsumen dan meminimalkan dampak keuangan dari penipuan. OJK terus berupaya meningkatkan langkah-langkah perlindungan dan mendidik masyarakat tentang potensi skema penipuan.
Upaya OJK dalam melawan penipuan keuangan mencakup pembentukan IASC, yang berfungsi sebagai platform terpusat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan. Dengan memantau dan menganalisis laporan ini, OJK dapat lebih memahami pola penipuan dan mengembangkan intervensi yang tepat untuk mencegah insiden di masa depan. Sikap proaktif OJK sangat penting dalam menjaga kepercayaan konsumen terhadap sektor jasa keuangan Indonesia.
Scam Losses Reporting
Funds Blocking Action