Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan kerugian Rp49,19 miliar akibat penipuan keuangan love scam di tahun 2025, dengan 3.494 kasus yang tercatat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Penipuan ini melibatkan manipulasi emosi melalui hubungan online, membuat korban mentransfer dana dalam jumlah besar secara sukarela. OJK sedang mengatasinya melalui kampanye anti-scam dan kolaborasi dengan key opinion leader.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan keprihatinan tentang meningkatnya kasus love scam, dengan melaporkan kerugian total Rp49,19 miliar di tahun 2025. Melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), OJK mencatat 3.494 kasus penipuan semacam ini, menyoroti meningkatnya kecanggihan penipuan keuangan.
Love scam, yang juga dikenal sebagai relationship atau romance scam, melibatkan manipulasi emosi di mana penipu membangun hubungan palsu dengan korban melalui platform online. Para penipu, yang sering beroperasi dalam sindikat internasional, meyakinkan korban untuk mentransfer uang secara sukarela dengan menciptakan perasaan hubungan spesial yang palsu.
Untuk mengatasi ancaman meningkat ini, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK melakukan kampanye anti-scam luas melalui berbagai kanal komunikasi. Satgas ini juga berkolaborasi dengan key opinion leader untuk memperkuat pesan dan menjangkau audiens yang lebih luas. Dalam satu kasus penting, Kantor OJK Yogyakarta menemukan sindikat love scam internasional yang beroperasi di wilayah tersebut.
Korban love scam tidak hanya mengalami kerugian finansial besar, tapi juga dampak psikologis berat akibat manipulasi emosi. OJK terus mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap skema penipuan keuangan yang terus berkembang.
Love Scam Financial Fraud Report
OJK Anti-Scam Campaign Launch