OJK Reports Rp5.96 Trillion Outstanding Funds from Individual Lenders in P2P Lending
Back
Back
5
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 4
Sources1 verified

OJK Catat Rp5,96 Triliun Outstanding Pendanaan dari Lender Individu di Pinjol

Tim Editorial AnalisaHub·4 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pendanaan dari lender individu di industri pinjaman online mencapai Rp5,96 triliun per September 2025, atau 6,5% dari total pendanaan lender. OJK sedang menerapkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor ini, termasuk pembatasan terhadap lender individu non-profesional mulai Januari 2027.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Laporkan Eksposur Lender Individu Signifikan di Pinjaman Online

Outstanding Pendanaan Mencapai Rp5,96 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pendanaan dari lender individu di industri pinjaman online mencapai Rp5,96 triliun per September 2025, atau 6,5% dari total pendanaan lender di sektor peer-to-peer (P2P) lending. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa nilai ini tercatat dalam laporan RDK Oktober 2025.

Langkah Regulasi untuk Memperkuat Industri

OJK mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di industri P2P lending. Regulator menekankan pentingnya penyelenggara platform untuk memperkuat praktik manajemen risiko dan proses seleksi peminjam. "Penyelenggara platform harus memastikan penyaluran dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan konsumen untuk meningkatkan kepercayaan lender," tegas Agusman.

Perubahan Regulasi yang Akan Datang

OJK akan memperkenalkan regulasi baru yang akan membatasi pendanaan oleh lender individu non-profesional, efektif mulai 1 Januari 2027, sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2025. Langkah ini bertujuan melindungi lender dan konsumen di pasar P2P lending. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak peluang bagi lender individu profesional yang lebih memahami risiko dan manfaat transaksi P2P lending.

Kinerja Industri per Q3 2025

Per kuartal III 2025, total outstanding P2P lending mencapai Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16% year-on-year. Outstanding pembiayaan untuk sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun. Meskipun terjadi pertumbuhan, industri ini masih menjaga tingkat kredit macet yang relatif stabil sebesar 2,82% untuk TWP90 (keterlambatan 90 hari).

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

P2P Lending RegulationFinancial Services OversightDigital Finance

Key Events

1

P2P Lending Outstanding Funds Report

2

New P2P Lending Regulations Announced

Timeline from 1 verified sources