Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pendanaan dari lender individu di industri pinjaman online mencapai Rp5,96 triliun per September 2025, atau 6,5% dari total pendanaan lender. OJK sedang menerapkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola dan manajemen risiko di sektor ini, termasuk pembatasan terhadap lender individu non-profesional mulai Januari 2027.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa outstanding pendanaan dari lender individu di industri pinjaman online mencapai Rp5,96 triliun per September 2025, atau 6,5% dari total pendanaan lender di sektor peer-to-peer (P2P) lending. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa nilai ini tercatat dalam laporan RDK Oktober 2025.
OJK mengambil langkah proaktif untuk meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko di industri P2P lending. Regulator menekankan pentingnya penyelenggara platform untuk memperkuat praktik manajemen risiko dan proses seleksi peminjam. "Penyelenggara platform harus memastikan penyaluran dana dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan menjaga perlindungan konsumen untuk meningkatkan kepercayaan lender," tegas Agusman.
OJK akan memperkenalkan regulasi baru yang akan membatasi pendanaan oleh lender individu non-profesional, efektif mulai 1 Januari 2027, sebagaimana diatur dalam SEOJK 19/2025. Langkah ini bertujuan melindungi lender dan konsumen di pasar P2P lending. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lebih banyak peluang bagi lender individu profesional yang lebih memahami risiko dan manfaat transaksi P2P lending.
Per kuartal III 2025, total outstanding P2P lending mencapai Rp90,99 triliun, tumbuh 22,16% year-on-year. Outstanding pembiayaan untuk sektor produktif mencapai Rp31,37 triliun. Meskipun terjadi pertumbuhan, industri ini masih menjaga tingkat kredit macet yang relatif stabil sebesar 2,82% untuk TWP90 (keterlambatan 90 hari).
P2P Lending Outstanding Funds Report
New P2P Lending Regulations Announced