Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa 43% investasi asuransi syariah ditempatkan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) per Oktober 2025. Investasi signifikan lainnya termasuk 19,2% di saham, 16,6% di deposito, dan 12,1% di reksadana. Total hasil investasi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah mencapai Rp 2,73 triliun.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tetap menjadi instrumen investasi utama bagi perusahaan asuransi dan reasuransi syariah di Indonesia. Per Oktober 2025, 43% dari total investasi dialokasikan pada SBSN, menunjukkan peran penting sekuritas pemerintah dalam sektor asuransi syariah.
Data OJK menunjukkan portofolio investasi yang beragam di kalangan perusahaan asuransi syariah, dengan:
Alokasi ini menunjukkan preferensi untuk sekuritas yang didukung pemerintah yang relatif aman sambil tetap mempertahankan eksposur terhadap kelas aset lainnya.
Total hasil investasi untuk perusahaan asuransi dan reasuransi syariah mencapai Rp 2,73 triliun per Oktober 2025. Kinerja ini mencerminkan kemampuan sektor ini untuk menghasilkan return meskipun ada tantangan ekonomi.
Pengawasan OJK terhadap alokasi investasi di sektor asuransi syariah menunjukkan upaya berkelanjutan untuk memastikan stabilitas keuangan dan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi. Alokasi signifikan pada SBSN menunjukkan kepercayaan pada sekuritas syariah yang didukung pemerintah.
Sharia Insurance Investment Report 2025
SBSN Investment Allocation Update