Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan insentif pajak bagi Bursa Efek Indonesia (BEI) guna meningkatkan kedalaman pasar. Ketua OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya insentif ini dalam rapat kerja dengan jajaran direksi BEI dan Komisi XI pada 3 Desember 2025. Insentif yang diusulkan ini bertujuan untuk merangsang aktivitas di pasar modal Indonesia dan mendukung tujuan pembangunan keuangan yang lebih luas.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi meminta Komisi XI DPR RI untuk mempertimbangkan implementasi insentif pajak bagi Bursa Efek Indonesia (BEI). Permintaan ini disampaikan oleh Ketua OJK Mahendra Siregar dalam rapat kerja dengan jajaran direksi BEI dan anggota Komisi XI pada 3 Desember 2025 di Kompleks Parlemen Jakarta.
Insentif pajak yang diusulkan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kedalaman pasar dan merangsang aktivitas di pasar modal Indonesia. Menurut Mahendra Siregar, langkah-langkah tersebut sangat penting untuk mendorong pengembangan pasar keuangan dan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia secara keseluruhan. OJK meyakini bahwa insentif yang tepat akan mendorong partisipasi dan investasi yang lebih besar di pasar.
Permintaan insentif pajak ini mencerminkan pendekatan proaktif OJK dalam mengatasi tantangan saat ini di sektor keuangan Indonesia. Dengan berpotensi mengurangi beban pajak pada pelaku pasar, OJK bertujuan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif. Langkah ini diharapkan berdampak positif pada likuiditas pasar dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Proposal ini kini akan dipertimbangkan oleh Komisi XI DPR RI, yang akan meninjau dan membahas kelayakan implementasi insentif pajak yang diminta. Hasil dari pembahasan ini akan sangat menentukan arah kebijakan pengembangan pasar modal Indonesia di masa depan.
OJK Requests Tax Incentives for BEI
Commission XI to Review Proposal