OJK Resolves 176 Financial Sector Cases in 2025, Majority from Banking
Back
Back
4
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedJan 9
Sources1 verified

OJK Selesaikan 176 Perkara Sektor Jasa Keuangan di 2025, Mayoritas dari Perbankan

Tim Editorial AnalisaHub·9 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 176 perkara sektor jasa keuangan hingga 31 Desember 2025, dengan 140 perkara dari perbankan menjadi mayoritas 1

. Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara melaporkan bahwa perkara yang diselesaikan juga mencakup 9 dari pasar modal, 24 dari asuransi dan dana pensiun, dan 3 dari lembaga keuangan lainnya. Dari total tersebut, 134 perkara telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan pengadilan yang inkrah.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Berhasil Selesaikan 176 Perkara Jasa Keuangan di 2025

Penyelesaian Komprehensif di Seluruh Sektor Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menyelesaikan total 176 perkara sektor jasa keuangan hingga 31 Desember 2025. Mayoritas perkara ini, 140 di antaranya, berasal dari sektor perbankan 1

. Penyelesaian komprehensif ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas industri jasa keuangan Indonesia.

Rincian Perkara yang Diselesaikan

176 perkara yang diselesaikan terbagi dalam kategori berikut:

  • 140 perkara perbankan
  • 9 perkara pasar modal
  • 24 perkara asuransi dan dana pensiun
  • 3 perkara dari lembaga keuangan lainnya termasuk lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro

Status Hukum Perkara

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara melaporkan bahwa dari perkara yang diselesaikan, 140 telah diputus oleh pengadilan. Khususnya, 134 perkara telah mencapai kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang inkrah, sementara 6 perkara masih dalam proses kasasi.

Kerangka Regulasi dan Langkah Masa Depan

Wewenang OJK untuk menyelidiki kejahatan keuangan diatur melalui POJK No. 16/2023 yang mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memperluas cakupan tindak pidana keuangan mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, inovasi fintech, dan aset keuangan digital. OJK terus berkolaborasi aktif dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses investigasi yang menyeluruh.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Financial RegulationBanking SupervisionLegal Proceedings

Key Events

1

Financial Cases Resolution

2

Regulatory Enforcement Action

Timeline from 1 verified sources