Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 176 perkara sektor jasa keuangan hingga 31 Desember 2025, dengan 140 perkara dari perbankan menjadi mayoritas 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berhasil menyelesaikan total 176 perkara sektor jasa keuangan hingga 31 Desember 2025. Mayoritas perkara ini, 140 di antaranya, berasal dari sektor perbankan 1
176 perkara yang diselesaikan terbagi dalam kategori berikut:
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara melaporkan bahwa dari perkara yang diselesaikan, 140 telah diputus oleh pengadilan. Khususnya, 134 perkara telah mencapai kepastian hukum melalui putusan pengadilan yang inkrah, sementara 6 perkara masih dalam proses kasasi.
Wewenang OJK untuk menyelidiki kejahatan keuangan diatur melalui POJK No. 16/2023 yang mengimplementasikan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Regulasi ini memperluas cakupan tindak pidana keuangan mencakup perbankan, pasar modal, asuransi, inovasi fintech, dan aset keuangan digital. OJK terus berkolaborasi aktif dengan lembaga penegak hukum untuk memastikan proses investigasi yang menyeluruh.
Financial Cases Resolution
Regulatory Enforcement Action