Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi skema pembayaran 'kecebong' pada pinjaman daring (P2P lending) untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan tidak sehat. Skema ini, yang ditandai dengan cicilan awal yang lebih besar dan menurun seiring waktu, kini tunduk pada regulasi yang lebih ketat 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas untuk membatasi skema pembayaran 'kecebong' di industri pinjaman daring (P2P lending) 1
Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan di OJK, platform P2P lending hanya dapat menerapkan skema kecebong jika mereka mematuhi persyaratan tertentu 1
Skema pembayaran kecebong telah populer, terutama di kalangan pedagang kecil dan ultra-mikro yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek 2
Platform P2P lending kini diwajibkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru OJK. Ini melibatkan revisi skema pembayaran mereka untuk selaras dengan persyaratan regulasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong praktik pembiayaan yang lebih sehat di dalam industri.
OJK Restricts Tadpole Scheme in P2P Lending
New Regulations for Fintech Payment Schemes