OJK Restricts 'Tadpole' Payment Scheme in P2P Lending to Protect Consumers
Back
Back
6
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 24
Sources2 verified

OJK Batasi Skema Cicilan 'Kecebong' di Pinjaman Online untuk Lindungi Konsumen

Tim Editorial AnalisaHub·24 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membatasi skema pembayaran 'kecebong' pada pinjaman daring (P2P lending) untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan tidak sehat. Skema ini, yang ditandai dengan cicilan awal yang lebih besar dan menurun seiring waktu, kini tunduk pada regulasi yang lebih ketat 1

. OJK menyatakan bahwa platform P2P lending hanya dapat menerapkan skema ini jika memenuhi persyaratan tertentu, termasuk kepatuhan terhadap batasan manfaat ekonomi yang berlaku.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Membatasi Skema 'Kecebong' di Pinjaman Online

Tindakan Regulasi untuk Melindungi Konsumen

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas untuk membatasi skema pembayaran 'kecebong' di industri pinjaman daring (P2P lending) 1

. Langkah regulasi ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang berpotensi merugikan. Skema kecebong, yang ditandai dengan pembayaran awal yang lebih besar yang secara bertahap menurun, telah menjadi sorotan di sektor fintech.

Kondisi untuk Implementasi

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan di OJK, platform P2P lending hanya dapat menerapkan skema kecebong jika mereka mematuhi persyaratan tertentu 1

. Ini termasuk kepatuhan terhadap batasan manfaat ekonomi yang berlaku. Klarifikasi regulasi ini muncul seiring dengan perkembangan industri yang terus menawarkan berbagai skema pembayaran kepada konsumen.

Perspektif Industri tentang Skema Kecebong

Skema pembayaran kecebong telah populer, terutama di kalangan pedagang kecil dan ultra-mikro yang membutuhkan pembiayaan jangka pendek 2

. Entjik Djafar, Ketua AFPI, mencatat bahwa skema ini bermanfaat karena memungkinkan peminjam melakukan pembayaran awal yang lebih besar, sehingga mengurangi kewajiban masa depan mereka. Namun, pembatasan baru oleh OJK menunjukkan pendekatan yang hati-hati untuk memastikan skema tersebut tidak mengeksploitasi konsumen.

Implikasi bagi Platform P2P Lending

Platform P2P lending kini diwajibkan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi baru OJK. Ini melibatkan revisi skema pembayaran mereka untuk selaras dengan persyaratan regulasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen dan mendorong praktik pembiayaan yang lebih sehat di dalam industri.

Sumber

  1. [Detik Finance](
  2. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
11 min
Sources
2 verified

Topics Covered

P2P Lending RegulationConsumer ProtectionFintech Oversight

Key Events

1

OJK Restricts Tadpole Scheme in P2P Lending

2

New Regulations for Fintech Payment Schemes

Timeline from 2 verified sources