OJK Reveals Challenges for Financial Institutions in Meeting Bullion Business Requirements
Back
Back
4
Impact
3
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 22
Sources1 verified

OJK Ungkap Tantangan LJK dalam Memenuhi Syarat Usaha Bullion

Tim Editorial AnalisaHub·22 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa belum ada lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin usaha bullion selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Hanya dua lembaga yang saat ini memegang izin usaha bullion yang diterbitkan oleh OJK. Kepala Eksekutif OJK Agusman menyebutkan waktu persiapan dan persyaratan infrastruktur sebagai tantangan utama bagi lembaga lain. Regulasi mengenai usaha bullion diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Soroti Tantangan Perizinan Usaha Bullion bagi Lembaga Keuangan

Status Saat Ini Perizinan Usaha Bullion

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah berhasil memperoleh izin usaha bullion dari regulator. Menurut Kepala Eksekutif OJK Agusman, belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan untuk izin usaha ini.

Tantangan dalam Memperoleh Izin Usaha Bullion

Agusman menjelaskan bahwa beberapa faktor menyebabkan keengganan lembaga keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin usaha bullion. Tantangan utama termasuk waktu yang diperlukan untuk mempelajari pasar dan menyiapkan infrastruktur yang diperlukan. Selain itu, lembaga harus mematuhi berbagai persyaratan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.

Kerangka Regulasi untuk Usaha Bullion

Operasi usaha bullion diatur oleh Peraturan OJK Nomor 17/2024, yang menguraikan pedoman dan persyaratan khusus bagi lembaga keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis ini. Meskipun saat ini minatnya rendah, Agusman menekankan bahwa kesempatan tetap terbuka bagi lembaga lain untuk mengajukan permohonan izin usaha bullion, asalkan mereka memenuhi kriteria dan standar regulasi yang diperlukan.

Implikasi bagi Lembaga Keuangan

Lanskap saat ini menunjukkan pendekatan hati-hati oleh lembaga keuangan dalam memasuki usaha bullion. Sementara PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia telah mengambil langkah awal, lembaga lain kemungkinan besar memantau perkembangan dan menilai kesiapan mereka sendiri untuk mematuhi persyaratan ketat OJK.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
3 weeks ago
Read Time
9 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Bullion Business RegulationFinancial Services LicensingOJK Regulatory Oversight

Key Events

1

Bullion Business License Requirements

2

OJK Regulatory Framework Update

Timeline from 1 verified sources