Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa belum ada lembaga jasa keuangan (LJK) lain yang mengajukan izin usaha bullion selain PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia. Hanya dua lembaga yang saat ini memegang izin usaha bullion yang diterbitkan oleh OJK. Kepala Eksekutif OJK Agusman menyebutkan waktu persiapan dan persyaratan infrastruktur sebagai tantangan utama bagi lembaga lain. Regulasi mengenai usaha bullion diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa saat ini hanya PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah berhasil memperoleh izin usaha bullion dari regulator. Menurut Kepala Eksekutif OJK Agusman, belum ada lembaga jasa keuangan lain yang mengajukan permohonan untuk izin usaha ini.
Agusman menjelaskan bahwa beberapa faktor menyebabkan keengganan lembaga keuangan lain untuk mengajukan permohonan izin usaha bullion. Tantangan utama termasuk waktu yang diperlukan untuk mempelajari pasar dan menyiapkan infrastruktur yang diperlukan. Selain itu, lembaga harus mematuhi berbagai persyaratan regulasi yang ditetapkan oleh OJK.
Operasi usaha bullion diatur oleh Peraturan OJK Nomor 17/2024, yang menguraikan pedoman dan persyaratan khusus bagi lembaga keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis ini. Meskipun saat ini minatnya rendah, Agusman menekankan bahwa kesempatan tetap terbuka bagi lembaga lain untuk mengajukan permohonan izin usaha bullion, asalkan mereka memenuhi kriteria dan standar regulasi yang diperlukan.
Lanskap saat ini menunjukkan pendekatan hati-hati oleh lembaga keuangan dalam memasuki usaha bullion. Sementara PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia telah mengambil langkah awal, lembaga lain kemungkinan besar memantau perkembangan dan menilai kesiapan mereka sendiri untuk mematuhi persyaratan ketat OJK.
Bullion Business License Requirements
OJK Regulatory Framework Update