Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa satu manajer investasi saat ini sedang dalam proses pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ogi Prastomiyono, Kepala PPDP di OJK, menyatakan bahwa proses tersebut melibatkan koordinasi dengan pengawasan pasar modal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Perkembangan ini diharapkan dapat meningkatkan persaingan dan memperluas partisipasi di industri dana pensiun, khususnya untuk peserta individu dan pekerja informal.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa satu manajer investasi saat ini sedang dalam proses mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ogi Prastomiyono, Kepala Pengawas Eksekutif untuk Asuransi, Jaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di OJK, menyatakan bahwa proses pendirian melibatkan koordinasi erat dengan pengawasan pasar modal untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap semua peraturan dan persyaratan bisnis. Perkembangan ini mengikuti dorongan sebelumnya dari OJK kepada manajer investasi untuk mendirikan DPLK, terutama untuk menyediakan dana pensiun bagi peserta individu dan pekerja informal.
Tondy Suradiredja, Ketua Asuransi DPLK, mengungkapkan optimisme bahwa DPLK yang didirikan oleh manajer investasi dapat berdampak positif pada industri dana pensiun. Pendatang baru diharapkan dapat meningkatkan persaingan sehat, memperluas kesempatan partisipasi, dan mendorong DPLK yang ada untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan. Pendirian DPLK oleh manajer investasi diatur dalam POJK No.35/2024, yang mewajibkan perusahaan memiliki Aset Kelolaan (AUM) minimal Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir. Hingga akhir 2024, OJK mencatat setidaknya 14 manajer investasi yang memenuhi kriteria ini.
Investment Manager Plans to Establish DPLK
OJK Regulation on DPLK Establishment