Back
7
Impact
5
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedNov 6
Sources1 verified

OJK Mengungkap Rencana Pengelola Investasi untuk Mendirikan DPLK, Meningkatkan Industri Dana Pensiun

Tim Editorial AnalisaHub·6 November 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengungkapkan bahwa satu manajer investasi saat ini sedang dalam proses pembentukan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ogi Prastomiyono, Kepala PPDP di OJK, menyatakan bahwa proses tersebut melibatkan koordinasi dengan pengawasan pasar modal untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan. Perkembangan ini diharapkan dapat meningkatkan persaingan dan memperluas partisipasi di industri dana pensiun, khususnya untuk peserta individu dan pekerja informal.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Mengungkap Rencana Manajer Investasi untuk Mendirikan DPLK, Meningkatkan Industri Dana Pensiun

Perkembangan Regulasi dan Dampak Industri

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa satu manajer investasi saat ini sedang dalam proses mendirikan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK). Ogi Prastomiyono, Kepala Pengawas Eksekutif untuk Asuransi, Jaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) di OJK, menyatakan bahwa proses pendirian melibatkan koordinasi erat dengan pengawasan pasar modal untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap semua peraturan dan persyaratan bisnis. Perkembangan ini mengikuti dorongan sebelumnya dari OJK kepada manajer investasi untuk mendirikan DPLK, terutama untuk menyediakan dana pensiun bagi peserta individu dan pekerja informal.

Reaksi Industri dan Prospek Masa Depan

Tondy Suradiredja, Ketua Asuransi DPLK, mengungkapkan optimisme bahwa DPLK yang didirikan oleh manajer investasi dapat berdampak positif pada industri dana pensiun. Pendatang baru diharapkan dapat meningkatkan persaingan sehat, memperluas kesempatan partisipasi, dan mendorong DPLK yang ada untuk berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan. Pendirian DPLK oleh manajer investasi diatur dalam POJK No.35/2024, yang mewajibkan perusahaan memiliki Aset Kelolaan (AUM) minimal Rp25 triliun dalam tiga tahun terakhir. Hingga akhir 2024, OJK mencatat setidaknya 14 manajer investasi yang memenuhi kriteria ini.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
2 months ago
Read Time
8 min
Sources
1 verified
Related Stocks
IHSG

Topics Covered

Pension Fund Industry DevelopmentFinancial Services RegulationInvestment Management Expansion

Key Events

1

Investment Manager Plans to Establish DPLK

2

OJK Regulation on DPLK Establishment

Timeline from 1 verified sources