Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa enam Unit Usaha Syariah (UUS) di sektor asuransi saat ini sedang melakukan pemisahan (spin-off), dengan dua di antaranya mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada akhir 2025. Di sektor multifinance, UUS yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan melakukan spin off sesuai Peraturan OJK No. 46/2024. Proses ini merupakan bagian dari upaya regulasi untuk memperkuat layanan keuangan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa enam Unit Usaha Syariah (UUS) di industri asuransi dan reasuransi saat ini sedang dalam proses pemisahan (spin-off) 1
Dalam perkembangan terkait, OJK telah memantau UUS di sektor multifinance yang telah memenuhi kriteria untuk spin-off sesuai Peraturan OJK No. 46/2024 2
Kewajiban spin-off ini diamanatkan oleh UU No. 40/2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan UUS dengan aset tertentu untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi syariah mandiri. POJK No. 11/2023 lebih lanjut menjelaskan proses spin-off dengan dua metode: mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau mengalihkan portofolio ke perusahaan yang sudah ada. Batas waktu kepatuhan ditetapkan pada akhir 2026.
Pada akhir 2023, 41 UUS telah menyampaikan rencana pemisahan UUS. Pada akhir 2025, tercatat 28 UUS berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah full-fledged dan 13 UUS memilih pengalihan portofolio. Ogi mencatat bahwa perkembangan ini dipengaruhi oleh dinamika ekonomi domestik dan global, risk appetite, serta pertimbangan strategis pemegang saham. OJK akan terus menganalisis dan menilai rencana bisnis perusahaan-perusahaan ini.
Proses spin-off ini mencerminkan upaya OJK untuk memperkuat sektor jasa keuangan syariah. Perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan operasi syariah dan mengembalikan izin kepada OJK akan didasarkan pada pertimbangan strategis dan skala usaha. Dorongan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan struktur dan kepatuhan operasional asuransi dan multifinance syariah di Indonesia.
Sharia Business Unit Spin-off Progress
New Sharia Insurance Companies Establishment
Multifinance Spin-off Regulation