OJK Reveals Progress on Sharia Business Unit Spin-offs in Insurance and Multifinance Sectors
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 12
Sources2 verified

OJK Beberkan Perkembangan Spin Off UUS di Sektor Asuransi dan Multifinance

Tim Editorial AnalisaHub·12 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa enam Unit Usaha Syariah (UUS) di sektor asuransi saat ini sedang melakukan pemisahan (spin-off), dengan dua di antaranya mendirikan perusahaan asuransi syariah baru pada akhir 2025. Di sektor multifinance, UUS yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan melakukan spin off sesuai Peraturan OJK No. 46/2024. Proses ini merupakan bagian dari upaya regulasi untuk memperkuat layanan keuangan syariah.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Beberkan Perkembangan Spin Off UUS di Sektor Asuransi dan Multifinance

Update Regulasi Pemisahan UUS Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa enam Unit Usaha Syariah (UUS) di industri asuransi dan reasuransi saat ini sedang dalam proses pemisahan (spin-off) 1

. Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian OJK, mengungkapkan bahwa pada akhir 2025, dua UUS telah mendirikan perusahaan asuransi syariah baru secara full-fledged. Selain itu, dua UUS lainnya telah menyelesaikan pengalihan portofolio ke perusahaan asuransi syariah yang sudah ada.

Perkembangan Sektor Multifinance

Dalam perkembangan terkait, OJK telah memantau UUS di sektor multifinance yang telah memenuhi kriteria untuk spin-off sesuai Peraturan OJK No. 46/2024 2

. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa UUS ini sedang dipantau berdasarkan laporan keuangan auditan 2025. Regulasi ini mewajibkan perusahaan pembiayaan dengan UUS untuk melakukan spin off jika memenuhi kriteria tertentu seperti modal inti dan total aset.

Kerangka Regulasi dan Timeline Implementasi

Kewajiban spin-off ini diamanatkan oleh UU No. 40/2014 tentang Perasuransian, yang mewajibkan UUS dengan aset tertentu untuk beroperasi sebagai perusahaan asuransi syariah mandiri. POJK No. 11/2023 lebih lanjut menjelaskan proses spin-off dengan dua metode: mendirikan perusahaan asuransi syariah baru atau mengalihkan portofolio ke perusahaan yang sudah ada. Batas waktu kepatuhan ditetapkan pada akhir 2026.

Status Terkini dan Rencana Masa Depan

Pada akhir 2023, 41 UUS telah menyampaikan rencana pemisahan UUS. Pada akhir 2025, tercatat 28 UUS berencana mendirikan perusahaan asuransi syariah full-fledged dan 13 UUS memilih pengalihan portofolio. Ogi mencatat bahwa perkembangan ini dipengaruhi oleh dinamika ekonomi domestik dan global, risk appetite, serta pertimbangan strategis pemegang saham. OJK akan terus menganalisis dan menilai rencana bisnis perusahaan-perusahaan ini.

Implikasi dan Langkah Selanjutnya

Proses spin-off ini mencerminkan upaya OJK untuk memperkuat sektor jasa keuangan syariah. Perusahaan yang memutuskan untuk tidak melanjutkan operasi syariah dan mengembalikan izin kepada OJK akan didasarkan pada pertimbangan strategis dan skala usaha. Dorongan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan struktur dan kepatuhan operasional asuransi dan multifinance syariah di Indonesia.

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
4 days ago
Read Time
15 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Sharia Finance RegulationInsurance Sector ReformFinancial Services Supervision

Key Events

1

Sharia Business Unit Spin-off Progress

2

New Sharia Insurance Companies Establishment

3

Multifinance Spin-off Regulation

Timeline from 2 verified sources