Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki efektif sejak 28 November 2025. Keputusan ini diumumkan pada 15 Desember 2025 melalui surat KEP-83/KO.13/2025. Koperasi yang berlokasi di Wonodadi, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini harus menghentikan operasinya setelah pencabutan izin usaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Gapoktan Ngudi Rejeki. Keputusan ini dibuat melalui surat KEP-83/KO.13/2025 tertanggal 28 November 2025, dan diumumkan di situs resmi OJK pada 15 Desember 2025. Koperasi yang berlokasi di Desa Wonodadi, Kecamatan Plantungan, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah ini harus menghentikan semua operasinya setelah pencabutan izin usaha ini.
Meskipun alasan spesifik pencabutan izin tidak dirinci dalam pengumuman, tindakan semacam ini biasanya diambil karena ketidakpatuhan terhadap persyaratan regulasi atau kesalahan manajemen keuangan. Pencabutan ini menandai upaya OJK dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia, khususnya di bidang keuangan mikro.
Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menegakkan regulasi keuangan dan melindungi konsumen. Keputusan untuk mencabut izin koperasi ini diambil oleh kantor regional OJK Jawa Tengah, yang dipimpin oleh Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, Hidayat Prabowo. Badan regulasi ini terus memantau dan mengawasi lembaga keuangan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Business License Revocation
Cooperative Closure
Regulatory Enforcement Action