Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Ngudi Luhur efektif mulai 4 Desember 2025. Keputusan ini, yang diumumkan pada 18 Desember 2025, dibuat melalui surat resmi KEP-87/KO.13/2025. Koperasi yang berlokasi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, ini akan menghentikan operasinya menyusul tindakan regulasi ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan regulasi tegas dengan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Ngudi Luhur. Keputusan ini diformalkan melalui surat resmi KEP-87/KO.13/2025 tertanggal 4 Desember 2025, dan diumumkan kepada publik pada 18 Desember 2025.
Surat pencabutan izin ditandatangani pada 4 Desember 2025 dan berlaku efektif pada tanggal yang sama. Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, mengumumkan bahwa operasional koperasi harus dihentikan segera. Koperasi ini beralamat di Dusun Jrakah, Kelurahan Kaliurang, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang.
Tindakan regulasi oleh OJK ini menunjukkan komitmen otoritas dalam menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia, khususnya di bidang keuangan mikro. Pencabutan izin ini menyoroti kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang terus dilakukan OJK untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi keuangan.
Business License Revocation
Cooperative Closure
Regulatory Enforcement Action