Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Rukun efektif sejak 20 November 2025. Keputusan ini dibuat melalui surat KEP-78/KO.13/2025, sebagaimana diumumkan di situs resmi OJK pada 21 Desember 2025. Koperasi ini beralamat di Kendal, Jawa Tengah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan regulasi tegas dengan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Sido Rukun. Pencabutan izin usaha ini, efektif sejak 20 November 2025, diformalkan melalui surat resmi OJK KEP-78/KO.13/2025. Pengumuman tersebut dipublikasikan pada 21 Desember 2025 melalui situs resmi OJK.
Koperasi yang berlokasi di Desa Karangsuno, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ini beroperasi sebagai lembaga keuangan mikro di bawah pengawasan OJK. Pencabutan izin usahanya menandai tindakan regulasi signifikan terhadap koperasi keuangan yang tidak patuh. Keputusan OJK ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga integritas dan stabilitas sektor jasa keuangan Indonesia.
Tindakan OJK terhadap LKM Agribisnis Sido Rukun menyoroti upaya berkelanjutan otoritas untuk menegakkan kepatuhan regulasi di kalangan lembaga keuangan. Keputusan ini dikomunikasikan melalui pengumuman resmi oleh Hidayat Prabowo, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah. Langkah ini merupakan bagian dari mandat OJK yang lebih luas untuk melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan.
Business License Revocation
Regulatory Enforcement Action