Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Makmur Merapi efektif sejak 10 Desember 2025. Keputusan ini diumumkan pada 19 Desember 2025 melalui surat KEP-88/KO.13/2025. Koperasi ini beralamat di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan regulasi tegas dengan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Agribisnis Tani Makmur Merapi. Pencabutan izin usaha ini, yang efektif sejak 10 Desember 2025, diformalkan melalui surat resmi OJK KEP-88/KO.13/2025 dan diumumkan pada 19 Desember 2025.
Koperasi ini berlokasi di Dusun Krajan, Desa Krinjing, Kecamatan Dukun, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Keputusan OJK ini diambil sesuai dengan tanggung jawab pengawasan regulasi yang dimilikinya, untuk memastikan bahwa lembaga keuangan beroperasi dalam kerangka hukum dan peraturan yang berlaku.
Pencabutan izin usaha ini berarti bahwa Agribisnis Tani Makmur Merapi tidak lagi dapat beroperasi sebagai lembaga keuangan. Tindakan OJK ini menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan stabilitas sistem keuangan Indonesia dengan menegakkan kepatuhan terhadap persyaratan regulasi.
Business License Revocation
Regulatory Action Against Cooperative