OJK Revokes Crowde's Business License, Imposes Eight Remedial Measures
Back
Back
5
Impact
7
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedDec 5
Sources1 verified

OJK Cabut Izin Usaha Crowde, Wajibkan Delapan Tindakan Perbaikan

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025 karena pelanggaran terhadap ketentuan modal minimum dan peraturan lainnya. Regulator mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan delapan tindakan perbaikan sebelum penutupan total. Keputusan ini diambil setelah peringatan dan sanksi sebelumnya, termasuk sanksi administratif dan pembekuan usaha 1

.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Cabut Izin Usaha Crowde, Wajibkan Tindakan Perbaikan

Tindakan Regulator Terhadap Perusahaan Fintech

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa, platform pinjaman peer-to-peer (P2P), efektif mulai 6 November 2025. Keputusan ini, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-68/D.06/2025, diambil karena perusahaan gagal memenuhi ketentuan modal minimum dan pelanggaran peraturan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 40/2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Alasan Pencabutan Izin

Pencabutan izin ini terutama disebabkan oleh pelanggaran Crowde terhadap persyaratan peraturan, termasuk modal ekuitas minimum dan ketentuan lainnya. M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanannya kepada masyarakat menjadi faktor penting lainnya. Regulator sebelumnya telah mengeluarkan sanksi administratif, termasuk peringatan dan pembekuan kegiatan usaha, sebelum akhirnya memutuskan untuk mencabut izin usaha.

Pengawasan dan Penegakan Regulator

Tindakan OJK ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga industri jasa keuangan yang sehat, terutama di antara operator fintech P2P lending. Regulator telah memantau kinerja Crowde secara ketat, dengan catatan menunjukkan upaya berkelanjutan untuk mengatasi masalah kepatuhan sejak Mei 2025. Meskipun ada upaya ini, perusahaan gagal memenuhi standar yang dipersyaratkan, sehingga OJK mengambil keputusan akhir untuk mencabut izin usahanya.

Implikasi bagi Sektor Fintech

Tindakan regulator ini mengirimkan pesan kuat kepada platform P2P lending lainnya tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan OJK. Sektor pinjaman fintech diperkirakan akan menghadapi pengawasan yang lebih ketat karena regulator terus menegakkan praktik tata kelola dan manajemen risiko yang ketat. Perusahaan yang beroperasi di bidang ini harus memprioritaskan kepatuhan peraturan untuk mempertahankan izin usaha dan kepercayaan publik.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
11 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Fintech RegulationP2P Lending OversightFinancial Services Enforcement

Key Events

1

Business License Revocation

2

Regulatory Enforcement Action

3

Fintech Compliance Failure

Timeline from 1 verified sources