Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja, efektif segera, karena kondisi keuangan yang memburuk dan kegagalan memenuhi persyaratan modal. Keputusan yang diambil pada 15 Desember 2025 ini mengikuti peringatan dan upaya sebelumnya untuk memperbaiki kondisi keuangan bank, termasuk penempatan dalam pengawasan khusus sejak Maret 2025 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025 1
Pencabutan izin ini mengikuti serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Pada 26 Maret 2025, OJK menempatkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan khusus karena Rasio Kecukupan Modal (CAR) di bawah 12%, Rasio Kas (CR) rata-rata di bawah 5% selama tiga bulan, dan peringkat kesehatan 'Tidak Sehat' 2
Meski diberi waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya, manajemen dan pemegang saham bank gagal melakukan perbaikan yang diperlukan. Akibatnya, pada 26 November 2025, OJK menempatkan bank dalam status Bank Dalam Resolusi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/2023 2
Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani klaim asuransi deposito dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No. 24/2004 dan UU No. 4/2023 2
OJK meyakinkan masyarakat bahwa dana nasabah tetap dilindungi oleh jaminan LPS. OJK menghimbau nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tetap tenang selama proses likuidasi berlangsung 1
Bank License Revocation
Financial Institution Resolution
Deposit Insurance Activation