OJK Revokes License of BPR Bumi Pendawa Raharja, Citing Financial Irregularities
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNegativeBullish
PublishedDec 16
Sources3 verified

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja, Sebutkan Ketidaksehatan Finansial

Tim Editorial AnalisaHub·16 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja, efektif segera, karena kondisi keuangan yang memburuk dan kegagalan memenuhi persyaratan modal. Keputusan yang diambil pada 15 Desember 2025 ini mengikuti peringatan dan upaya sebelumnya untuk memperbaiki kondisi keuangan bank, termasuk penempatan dalam pengawasan khusus sejak Maret 2025 1

23.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Cabut Izin Usaha BPR Bumi Pendawa Raharja

Masalah Keuangan Jadi Penyebab Tindakan Regulator

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bumi Pendawa Raharja yang berlokasi di Cianjur, Jawa Barat. Keputusan ini diambil melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-88/D.03/2025 tertanggal 15 Desember 2025 1

23.

Riwayat Tindakan Pengawasan

Pencabutan izin ini mengikuti serangkaian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK. Pada 26 Maret 2025, OJK menempatkan BPR Bumi Pendawa Raharja dalam status pengawasan khusus karena Rasio Kecukupan Modal (CAR) di bawah 12%, Rasio Kas (CR) rata-rata di bawah 5% selama tiga bulan, dan peringkat kesehatan 'Tidak Sehat' 2

.

Upaya Pemulihan yang Gagal

Meski diberi waktu untuk memperbaiki kondisi keuangannya, manajemen dan pemegang saham bank gagal melakukan perbaikan yang diperlukan. Akibatnya, pada 26 November 2025, OJK menempatkan bank dalam status Bank Dalam Resolusi, sesuai dengan Peraturan OJK No. 28/2023 2

3.

Proses Likuidasi

Setelah pencabutan izin, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani klaim asuransi deposito dan melakukan proses likuidasi sesuai dengan UU No. 24/2004 dan UU No. 4/2023 2

.

Dampak dan Jaminan

OJK meyakinkan masyarakat bahwa dana nasabah tetap dilindungi oleh jaminan LPS. OJK menghimbau nasabah BPR Bumi Pendawa Raharja untuk tetap tenang selama proses likuidasi berlangsung 1

2.

Sumber

  1. [Kontan](
  2. [Bisnis.com](
  3. [Detik Finance](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
3 verified

Topics Covered

Banking RegulationFinancial SupervisionBank License Revocation

Key Events

1

Bank License Revocation

2

Financial Institution Resolution

3

Deposit Insurance Activation

Timeline from 3 verified sources