OJK Revokes License of BPR Suliki Gunung Mas, Customer Funds Guaranteed by LPS
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedJan 8
Sources2 verified

OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Dana Nasabah Dijamin LPS

Tim Editorial AnalisaHub·8 Januari 2026
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas per 7 Januari 2026 karena bank tersebut gagal pulih dari kesulitan keuangan 1

2. Keputusan ini diambil setelah bank memiliki rasio Kecukupan Modal di bawah 12% dan upaya restrukturisasi yang tidak berhasil 1. Dana nasabah tetap dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. Proses pencabutan izin diawali dengan keputusan resolusi LPS pada 29 Desember 2025 1.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Cabut Izin BPR Suliki Gunung Mas, Pastikan Perlindungan Nasabah

Latar Belakang dan Tindakan Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas melalui Keputusan No. KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 1

2. Tindakan tegas ini diambil setelah bank tersebut mengalami kesulitan keuangan yang berkepanjangan dan gagal memenuhi persyaratan regulasi.

Kesulitan Keuangan dan Upaya Resolusi

Bank ini pertama kali ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025 karena rasio Kecukupan Modalnya di bawah ambang 12% 1

. Meskipun diberi waktu untuk restrukturisasi, manajemen dan pemegang saham bank tidak berhasil mengatasi masalah permodalan dan likuiditas. Akibatnya, OJK meningkatkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 11 Desember 2025, sesuai POJK No.28/2023 1.

Resolusi dan Perlindungan Nasabah

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam proses resolusi. Pada 29 Desember 2025, LPS mengeluarkan Keputusan No. 122/ADK3/2025 yang memerintahkan likuidasi BPR Suliki Gunung Mas dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya 1

. Mengikuti arahan ini, OJK secara resmi mencabut izin usaha pada 7 Januari 2026 sesuai POJK No.28/2023.

Dampak bagi Nasabah dan Langkah Selanjutnya

Pencabutan izin tidak berdampak buruk bagi nasabah karena simpanan mereka tetap dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai UU No.24/2004 1

. OJK mengimbau nasabah untuk tetap tenang sementara LPS akan menangani proses likuidasi sesuai regulasi yang berlaku. Situasi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga kesehatan sektor perbankan melalui pengawasan ketat dan intervensi regulasi yang tepat.

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
1 week ago
Read Time
11 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Banking RegulationFinancial Institution ResolutionDeposit Insurance

Key Events

1

BPR License Revocation

2

Bank Resolution Process

3

Deposit Insurance Activation

Timeline from 2 verified sources