Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas per 7 Januari 2026 karena bank tersebut gagal pulih dari kesulitan keuangan 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas melalui Keputusan No. KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026 1
Bank ini pertama kali ditempatkan dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 6 Maret 2025 karena rasio Kecukupan Modalnya di bawah ambang 12% 1
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berperan penting dalam proses resolusi. Pada 29 Desember 2025, LPS mengeluarkan Keputusan No. 122/ADK3/2025 yang memerintahkan likuidasi BPR Suliki Gunung Mas dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya 1
Pencabutan izin tidak berdampak buruk bagi nasabah karena simpanan mereka tetap dijamin sepenuhnya oleh LPS sesuai UU No.24/2004 1
BPR License Revocation
Bank Resolution Process
Deposit Insurance Activation