OJK Revokes License of Crowde Fintech Lending Platform, Leaves 95 Legal P2P Lenders
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 5
Sources2 verified

OJK Cabut Izin Pinjol Crowde, Tinggalkan 95 P2P Lending Legal

Tim Editorial AnalisaHub·5 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025 karena melanggar ketentuan modal minimum dan kinerja perusahaan yang buruk 2

. Keputusan ini menurunkan jumlah platform P2P lending legal menjadi 95 dari sebelumnya 96. Total outstanding pinjaman di industri ini mencapai Rp87,61 triliun dengan rasio kredit macet 2,60% per Agustus 2025 1.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Ambil Tindakan Regulasi Terhadap Platform Fintech Crowde

Pencabutan Izin Menyoroti Pengawasan Regulasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa, efektif 6 November 2025 2

. Tindakan tegas ini diambil karena perusahaan gagal memenuhi persyaratan modal minimum dan kinerjanya yang memburuk, sehingga berdampak negatif pada operasional dan layanannya kepada konsumen. Per Agustus 2025, industri P2P lending masih memiliki total outstanding pinjaman sebesar Rp87,61 triliun, tumbuh 21,62% year-on-year, sambil menjaga rasio kredit macet pada level 2,60% yang masih terkendali 1.

Kepatuhan Regulasi dan Kesehatan Industri

Tindakan OJK ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan. Regulator sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Crowde terkait ketidakpatuhannya terhadap persyaratan modal dan regulasi lainnya. Dengan pencabutan ini, jumlah platform P2P lending legal yang terdaftar di OJK menurun menjadi 95 dari sebelumnya 96. Platform yang tersisa harus terus mematuhi persyaratan regulasi untuk mempertahankan lisensi mereka.

Dampak Pasar dan Perlindungan Konsumen

Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa platform fintech lending beroperasi dengan integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai. Konsumen disarankan untuk hanya menggunakan layanan P2P lending yang terdaftar di OJK untuk memastikan keamanan finansial mereka. Kesehatan industri secara keseluruhan tetap stabil meskipun jumlah platform terdaftar berkurang, dengan aktivitas pinjaman yang terus tumbuh.

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Detik Finance](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Fintech RegulationP2P Lending OversightFinancial Services Regulation

Key Events

1

OJK License Revocation of Crowde

2

P2P Lending Platform Reduction

Timeline from 2 verified sources