Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa pada 6 November 2025 karena melanggar ketentuan modal minimum dan kinerja perusahaan yang buruk 2
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa, efektif 6 November 2025 2
Tindakan OJK ini menunjukkan komitmennya untuk menjaga kesehatan industri jasa keuangan. Regulator sebelumnya telah memberikan peringatan kepada Crowde terkait ketidakpatuhannya terhadap persyaratan modal dan regulasi lainnya. Dengan pencabutan ini, jumlah platform P2P lending legal yang terdaftar di OJK menurun menjadi 95 dari sebelumnya 96. Platform yang tersisa harus terus mematuhi persyaratan regulasi untuk mempertahankan lisensi mereka.
Pencabutan izin ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memastikan bahwa platform fintech lending beroperasi dengan integritas, tata kelola yang baik, dan manajemen risiko yang memadai. Konsumen disarankan untuk hanya menggunakan layanan P2P lending yang terdaftar di OJK untuk memastikan keamanan finansial mereka. Kesehatan industri secara keseluruhan tetap stabil meskipun jumlah platform terdaftar berkurang, dengan aktivitas pinjaman yang terus tumbuh.
OJK License Revocation of Crowde
P2P Lending Platform Reduction