OJK Revokes Licenses of Multiple Financial Institutions, Bringing 2025 Total to 7
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 17
Sources2 verified

OJK Cabut Izin Usaha Beberapa Lembaga Keuangan, Total 2025 Jadi 7

Tim Editorial AnalisaHub·17 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum karena masalah kesehatan keuangan 1

2. Ini menjadikan total lembaga keuangan yang ditutup pada 2025 mencapai tujuh, setelah penutupan BPR dan BPRS lainnya sepanjang tahun 1. Keputusan ini diambil karena masalah kecukupan modal dan likuiditas.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Bertindak Terhadap Beberapa Lembaga Keuangan di 2025

Pencabutan Izin Usaha Berlanjut Hingga Akhir Tahun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan tindakan regulasi hingga Desember 2025, dengan mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum 1

2. Tindakan terbaru ini menjadikan total lembaga keuangan yang ditutup selama 2025 mencapai tujuh, menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas sektor keuangan.

Alasan Pencabutan Izin

Keputusan OJK untuk mencabut izin PT BPR Bumi Pendawa Raharja didasarkan pada beberapa indikator kesehatan keuangan kritis, termasuk:

  1. Rasio Kecukupan Modal (CAR) di bawah batas minimum 12%
  2. Rata-rata Rasio Kas (CR) di bawah 5% selama tiga bulan
  3. Peringkat Kesehatan Keseluruhan dikategorikan 'Tidak Sehat' 1

Regulator sebelumnya telah menempatkan lembaga ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 26 Maret 2025, diikuti dengan status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 26 November 2025, setelah upaya restrukturisasi yang tidak berhasil 1

.

Kerangka Regulasi dan Proses

Pencabutan izin dilakukan sesuai dengan POJK No.28/2023 yang mengatur status dan pengawasan lanjutan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang sekarang akan menangani proses penjaminan dan likuidasi sesuai dengan UU No. 24/2004 dan UU No. 4/2023 1

.

Lembaga Lain yang Terkena Dampak di 2025

Tindakan OJK sepanjang 2025 telah mengakibatkan penutupan beberapa lembaga keuangan lainnya, termasuk:

  • BPRS Gebu Prima (April 2025)
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa (Juli 2025)
  • BPR Disky Surya Jaya (Agustus 2025)
  • BPRS Gayo Perseroda (September 2025)
  • PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat (Oktober 2025)
  • PT Bank Perkreditan Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa (Oktober 2025) 1

Sumber

  1. [Bisnis.com](
  2. [Kontan](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
12 min
Sources
2 verified

Topics Covered

Financial RegulationBanking SupervisionFinancial Institution Closures

Key Events

1

License Revocation of BPR Bumi Pendawa Raharja

2

Closure of Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum

3

Multiple BPR/BPRS Closures in 2025

Timeline from 2 verified sources