Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum karena masalah kesehatan keuangan 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan tindakan regulasi hingga Desember 2025, dengan mencabut izin usaha PT BPR Bumi Pendawa Raharja dan Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum 1
Keputusan OJK untuk mencabut izin PT BPR Bumi Pendawa Raharja didasarkan pada beberapa indikator kesehatan keuangan kritis, termasuk:
Regulator sebelumnya telah menempatkan lembaga ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP) pada 26 Maret 2025, diikuti dengan status Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 26 November 2025, setelah upaya restrukturisasi yang tidak berhasil 1
Pencabutan izin dilakukan sesuai dengan POJK No.28/2023 yang mengatur status dan pengawasan lanjutan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah. OJK bekerja sama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang sekarang akan menangani proses penjaminan dan likuidasi sesuai dengan UU No. 24/2004 dan UU No. 4/2023 1
Tindakan OJK sepanjang 2025 telah mengakibatkan penutupan beberapa lembaga keuangan lainnya, termasuk:
License Revocation of BPR Bumi Pendawa Raharja
Closure of Koperasi LKM Gapoktan Sekar Harum
Multiple BPR/BPRS Closures in 2025