Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) di 2025 karena ketidakcukupan modal dan kesulitan keuangan 1
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas untuk memperkuat sektor perbankan pedesaan di Indonesia dengan mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) di 2025 1
Tujuh bank BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut meliputi:
Bank-bank ini ditemukan tidak memenuhi persyaratan modal dan mengalami kesulitan keuangan signifikan, sehingga tidak layak untuk terus beroperasi 2
Keputusan untuk mencabut izin usaha ini diambil setelah OJK menentukan bahwa bank-bank ini tidak dapat memulihkan kesehatan keuangan mereka meskipun telah diawasi dan dibimbing secara intensif 3
Saat Indonesia memasuki tahun 2026, OJK tetap berkomitmen untuk melanjutkan upaya konsolidasi, tidak hanya di segmen BPR/BPRS tetapi juga di kalangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 4
License Revocation of Seven BPR/BPRS Banks
Rural Banking Consolidation Acceleration
LPS Handling of Failed Banks