OJK Revokes Licenses of Seven BPR/BPRS Banks in 2025 Amid Consolidation Efforts
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 29
Sources4 verified

OJK Cabut Izin Usaha 7 Bank BPR/BPRS di 2025 di Tengah Upaya Konsolidasi

Tim Editorial AnalisaHub·29 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) di 2025 karena ketidakcukupan modal dan kesulitan keuangan 1

23. Bank-bank yang ditutup antara lain BPRS Gebu Prima, BPR Dwicahaya Nusaperkasa, dan BPR Disky Suryajaya. OJK mempercepat konsolidasi di sektor perbankan pedesaan untuk meningkatkan ketahanan industri 3. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menangani klaim nasabah bank yang gagal tersebut 1.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Cabut Izin Usaha 7 Bank Pedesaan di 2025 dalam Upaya Konsolidasi

Memperkuat Sektor Perbankan Pedesaan Melalui Konsolidasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas untuk memperkuat sektor perbankan pedesaan di Indonesia dengan mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) di 2025 1

23. Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK yang lebih luas untuk mempercepat konsolidasi dalam industri ini, dengan tujuan meningkatkan ketahanan dan daya saing bank-bank yang lebih kecil 3.

Bank yang Terkena Pencabutan Izin

Tujuh bank BPR/BPRS yang izin usahanya dicabut meliputi:

  • BPRS Gebu Prima
  • BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  • BPR Disky Suryajaya
  • BPRS Gayo Perseroda
  • BPR Artha Kramat
  • BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
  • BPR Bumi Pendawa Raharja

Bank-bank ini ditemukan tidak memenuhi persyaratan modal dan mengalami kesulitan keuangan signifikan, sehingga tidak layak untuk terus beroperasi 2

.

Kerangka Regulasi dan Langkah Selanjutnya

Keputusan untuk mencabut izin usaha ini diambil setelah OJK menentukan bahwa bank-bank ini tidak dapat memulihkan kesehatan keuangan mereka meskipun telah diawasi dan dibimbing secara intensif 3

. Proses penyelesaian bank-bank yang gagal ini akan ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), yang akan menjamin simpanan nasabah sesuai dengan peraturan yang berlaku 1.

Pandangan ke Depan: Konsolidasi yang Berlanjut

Saat Indonesia memasuki tahun 2026, OJK tetap berkomitmen untuk melanjutkan upaya konsolidasi, tidak hanya di segmen BPR/BPRS tetapi juga di kalangan Bank Pembangunan Daerah (BPD) 4

. Lembaga ini telah membuat kemajuan signifikan dalam membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) untuk beberapa BPD, dengan izin yang telah diterbitkan untuk 10 bank yang dikelompokkan ke dalam empat KUB 4.

Sumber

  1. [Kontan - Ada 7 Bank Bangkrut di Indonesia di Sepanjang 2025](
  2. [Kontan - OJK Percepat Konsolidasi, Sejumlah BPR Berguguran Sepanjang 2025](
  3. [Kontan - Jumlah BPR/S Menyusut, OJK Dorong Konsolidasi Demi Ketahanan Industri](
  4. [Kontan - Memasuki Tahun 2026, OJK Percepat Konsolidasi BPD dan BPR/S](
Original Sources

Story Info

Published
2 weeks ago
Read Time
13 min
Sources
4 verified

Topics Covered

Banking ConsolidationRural Banking RegulationFinancial Sector Restructuring

Key Events

1

License Revocation of Seven BPR/BPRS Banks

2

Rural Banking Consolidation Acceleration

3

LPS Handling of Failed Banks

Timeline from 4 verified sources