Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis terhadap pertumbuhan perbankan syariah setelah penurunan biaya haji 2026. Biaya haji diturunkan menjadi Rp87,4 juta per jemaah, turun dari Rp89,4 juta di 2025. OJK percaya hal ini akan meningkatkan peran bank syariah dalam pengelolaan dana haji dan mendorong inklusi keuangan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa penurunan biaya haji 2026 akan meningkatkan peran perbankan syariah dalam ekosistem keuangan syariah Indonesia. Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa penurunan biaya haji akan memberi kesempatan lebih besar bagi masyarakat untuk menunaikan rukun Islam.
Penurunan biaya haji diharapkan meningkatkan peran bank syariah dalam pengelolaan dana haji. Menurut UU No. 34/2014, dana haji harus dikelola oleh Bank Umum Syariah (BUS) atau Unit Usaha Syariah (UUS), membuat tabungan haji produk unik perbankan syariah.
Bank syariah telah menawarkan kemudahan akses produk haji melalui mobile banking, memungkinkan jemaah membuka rekening, menyetor dana, mengecek saldo, dan mendaftar kuota haji dengan efisien. OJK terus berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Kementerian Agama untuk meningkatkan pengelolaan dana haji.
Penurunan biaya diharapkan memperluas basis nasabah dan meningkatkan inklusi keuangan syariah. OJK akan terus memantau kinerja dan tata kelola bank syariah yang menjadi mitra bank penerima setoran biaya haji. Biaya haji 2026 ditetapkan Rp87,4 juta per jemaah, turun dari Rp89,4 juta di 2025, dengan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) turun menjadi Rp54,2 juta dari Rp55,42 juta.
Hajj Cost Reduction 2026
Islamic Banking Growth Opportunity