Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai adanya potensi besar dalam perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal di Indonesia yang jumlahnya signifikan. 58% pekerja di Indonesia berada di sektor informal, sehingga menjadi peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas cakupan. Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyoroti potensi ini dalam RDK OJK pada 27 November 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengidentifikasi potensi besar dalam perluasan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal di Indonesia yang jumlahnya sangat signifikan. Menurut Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, 58% pekerja di Indonesia bekerja di sektor informal. Ini merupakan peluang besar bagi BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) untuk memperluas cakupan jasanya.
Sektor informal tetap menjadi area penting untuk perluasan jaminan sosial di Indonesia. Dengan lebih dari separuh tenaga kerja negara ini beroperasi di luar struktur formal, terdapat kebutuhan mendesak untuk mengembangkan program jaminan sosial yang inklusif. Pengakuan OJK terhadap potensi ini menandai langkah penting menuju penciptaan perlindungan sosial yang lebih komprehensif bagi pekerja Indonesia.
Pernyataan Ogi Prastomiyono dalam RDK OJK pada 27 November 2025 menggarisbawahi kesadaran badan regulator akan isu ini dan komitmennya untuk menanganinya. Upaya OJK untuk meningkatkan cakupan jaminan sosial bagi pekerja informal kemungkinan akan melibatkan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk lembaga pemerintah, lembaga keuangan, dan penyedia jaminan sosial.
OJK RDK Meeting on Social Security Expansion
Informal Workers Coverage Discussion