Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi baru melalui Peraturan OJK (POJK) No. 29/2025 yang menyederhanakan persyaratan perizinan usaha untuk bisnis pergadaian. Operator pergadaian yang ada sekarang harus memiliki modal awal sebesar Rp500 juta untuk mendapatkan izin. Regulasi ini bertujuan untuk membawa bisnis pergadaian yang tidak berizin di bawah pengawasan OJK. PT Indonesia Gadai Oke menyambut baik regulasi baru ini sambil menekankan bahwa memperoleh izin tidak hanya memerlukan kepatuhan modal tetapi juga tata kelola yang baik, kualitas layanan, dan manajemen risiko.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) No. 29/2025 yang mengubah peraturan sebelumnya (POJK No. 39/2024) tentang bisnis pergadaian. Regulasi baru ini menyederhanakan persyaratan perizinan usaha untuk operator pergadaian, dengan tujuan untuk membawa lebih banyak bisnis di bawah pengawasan formal.
POJK baru ini mewajibkan entitas yang menjalankan bisnis pergadaian di tingkat kabupaten/kota untuk memperoleh izin OJK. Operator yang ada sekarang harus menunjukkan modal awal sebesar Rp500 juta untuk memenuhi syarat perizinan. Persyaratan modal ini merupakan langkah penting dalam formalisasi sektor pergadaian. Regulasi ini berlaku efektif sejak tanggal pengundangan pada 1 Desember 2025 hingga 12 Januari 2026.
PT Indonesia Gadai Oke, pemain di industri pergadaian, menyambut baik regulasi baru ini. Menurut Danioko Sastra Sembiring, Direktur PT Indonesia Gadai Oke, POJK baru ini merupakan perkembangan positif karena mendorong bisnis pergadaian yang tidak berizin untuk memformalkan operasinya. Namun, Sembiring juga menekankan bahwa memperoleh izin bukan hanya tentang memenuhi persyaratan modal. Pemohon izin juga harus menunjukkan tata kelola perusahaan yang baik, kualitas layanan pelanggan yang baik, manajemen risiko yang efektif, dan kepatuhan terhadap regulasi.
Regulasi baru ini diharapkan memiliki beberapa dampak pada industri pergadaian. Pertama, ini akan menyebabkan peningkatan formalisasi sektor, dengan lebih banyak bisnis yang diawasi oleh OJK. Kedua, hal ini dapat menyebabkan konsolidasi karena pemain kecil mungkin akan kesulitan memenuhi persyaratan modal yang baru. Secara keseluruhan, regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan integritas dan stabilitas sektor pergadaian di Indonesia.
New Pawnbroking Regulation Issued
Simplified Licensing Requirements