Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 29/2025, menyederhanakan persyaratan perizinan untuk bisnis pergadaian. Operator yang sudah ada kini diwajibkan memiliki modal awal Rp500 juta untuk mendapatkan izin antara 1 Desember 2025 dan 12 Januari 2026. Pelaku industri seperti PT Gadai ValueMax Indonesia dan PT Budi Gadai Indonesia menyambut baik langkah ini, melihatnya sebagai langkah positif menuju formalitas industri dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 29/2025, mengubah peraturan sebelumnya (POJK No. 39/2024) tentang usaha pergadaian 1
PT Gadai ValueMax Indonesia, pemain penting di industri ini, menyambut positif regulasi baru. Perusahaan ini melihat ini sebagai perkembangan positif bagi industri karena memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang bertransaksi dengan perusahaan pergadaian 1
PT Budi Gadai Indonesia, perusahaan pergadaian swasta asal Sumatera Utara, juga menyambut baik keputusan OJK. Mereka melihat ini sebagai perkembangan regulasi positif yang akan membantu melegitimasi industri 2
PPGI, yang mewakili berbagai perusahaan pergadaian, merespons positif regulasi baru. Meskipun mengakui periode implementasi yang relatif singkat, Sekretaris PPGI Holilur Rohman menyatakan bahwa hal ini tidak akan menjadi masalah besar bagi operator yang sudah ada 3
Keputusan OJK untuk menyederhanakan persyaratan perizinan sambil menetapkan persyaratan modal yang jelas merupakan pendekatan regulasi yang seimbang. Langkah ini diharapkan dapat:
OJK Simplifies Pawnbroking Licensing
New Capital Requirement for Pawnbroking Businesses
Regulatory Framework Update for Financial Services