Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan regulasi baru melalui POJK Nomor 24/2025 untuk menstandarkan pengelolaan rekening bank dormant. Sebuah rekening bank akan dianggap dormant jika tetap tidak aktif selama lima tahun tanpa adanya transaksi debit atau kredit. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen dengan menetapkan pedoman seragam di seluruh bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 24/2025, sebuah regulasi baru yang menstandarkan perlakuan rekening bank dormant di seluruh bank Indonesia. Menurut aturan baru ini, rekening bank akan diklasifikasikan sebagai dormant jika tetap tidak aktif selama periode lima tahun berturut-turut tanpa adanya transaksi debit atau kredit yang diinisiasi oleh nasabah.
Pengenalan regulasi ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi lembaga perbankan dan nasabah mereka. Bank akan perlu memperbarui kebijakan dan prosedur internal mereka untuk mematuhi kriteria standar baru, sementara nasabah akan mendapatkan manfaat dari transparansi dan konsistensi yang lebih besar dalam pengelolaan rekening mereka ketika tidak aktif.
Dian Ediana Rae, Kepala Pengawasan Perbankan di OJK, menekankan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kejelasan dan perlindungan bagi konsumen. Dengan menetapkan pedoman yang jelas, OJK terus memperkuat pengawasannya terhadap sektor perbankan dan meningkatkan stabilitas keseluruhan sistem keuangan Indonesia.
New Dormant Account Regulation
Standardization of Inactive Account Rules