OJK Standardizes Dormant Account Rules with New Regulation
Back
Back
4
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishNeutralBullish
PublishedDec 6
Sources1 verified

OJK Standarkan Aturan Rekening Dormant dengan Regulasi Baru

Tim Editorial AnalisaHub·6 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan regulasi baru melalui POJK Nomor 24/2025 untuk menstandarkan pengelolaan rekening bank dormant. Sebuah rekening bank akan dianggap dormant jika tetap tidak aktif selama lima tahun tanpa adanya transaksi debit atau kredit. Regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi nasabah dan memperkuat perlindungan konsumen dengan menetapkan pedoman seragam di seluruh bank.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perkenalkan Aturan Standar untuk Rekening Bank Dormant

Kerangka Regulasi Baru untuk Rekening Tidak Aktif

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan POJK Nomor 24/2025, sebuah regulasi baru yang menstandarkan perlakuan rekening bank dormant di seluruh bank Indonesia. Menurut aturan baru ini, rekening bank akan diklasifikasikan sebagai dormant jika tetap tidak aktif selama periode lima tahun berturut-turut tanpa adanya transaksi debit atau kredit yang diinisiasi oleh nasabah.

Fitur Utama Regulasi Baru

  1. Periode Ketidakaktifan Standar: Regulasi ini menetapkan ambang batas lima tahun seragam untuk menentukan kapan rekening menjadi dormant, menggantikan kriteria yang sebelumnya bervariasi antar bank.
  2. Perlindungan Konsumen yang Lebih Baik: Dengan menstandarkan aturan, OJK bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan lebih besar bagi nasabah bank, memastikan perlakuan konsisten terhadap rekening tidak aktif di berbagai lembaga keuangan.
  3. Kepatuhan Bank yang Seragam: Regulasi baru ini mewajibkan semua bank untuk mematuhi pedoman yang sama dalam mengelola rekening dormant, mendorong konsistensi dalam praktik perbankan.

Implikasi bagi Bank dan Nasabah

Pengenalan regulasi ini diharapkan memiliki implikasi signifikan bagi lembaga perbankan dan nasabah mereka. Bank akan perlu memperbarui kebijakan dan prosedur internal mereka untuk mematuhi kriteria standar baru, sementara nasabah akan mendapatkan manfaat dari transparansi dan konsistensi yang lebih besar dalam pengelolaan rekening mereka ketika tidak aktif.

Peran OJK dalam Perlindungan Konsumen

Dian Ediana Rae, Kepala Pengawasan Perbankan di OJK, menekankan bahwa regulasi baru ini dirancang untuk memberikan kejelasan dan perlindungan bagi konsumen. Dengan menetapkan pedoman yang jelas, OJK terus memperkuat pengawasannya terhadap sektor perbankan dan meningkatkan stabilitas keseluruhan sistem keuangan Indonesia.

Original Sources
03

Source References

Click any source to view the original article in a new tab

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
10 min
Sources
1 verified

Topics Covered

Banking RegulationConsumer ProtectionFinancial Services Oversight

Key Events

1

New Dormant Account Regulation

2

Standardization of Inactive Account Rules

Timeline from 1 verified sources