Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan regulasi baru untuk meningkatkan keamanan digital Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) melalui Peraturan OJK (POJK) No. 34/2025 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) No. 43/2025. Aturan ini mengamanatkan tata kelola TI yang lebih ketat, termasuk rencana pemulihan bencana dan lokalisasi data di Indonesia. Regulasi ini bertujuan mengurangi risiko siber yang meningkat dan melindungi data nasabah seiring akselerasi digitalisasi di sektor perbankan pedesaan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan regulasi baru untuk memperkuat kerangka keamanan digital bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) di Indonesia. Aturan baru ini, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No. 34/2025 dan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) No. 43/2025 1
Regulasi baru ini memperkenalkan beberapa peningkatan penting dalam tata kelola TI untuk BPR dan BPRS:
Regulasi baru ini akan berlaku efektif satu tahun setelah diundangkan, memberikan waktu yang cukup bagi lembaga BPR dan BPRS untuk mematuhi persyaratan yang ditingkatkan 1
Pengenalan regulasi ini menandai evolusi signifikan dalam pendekatan regulasi OJK, melampaui kerangka kerja sebelumnya yang ditetapkan melalui POJK No. 75/POJK.03/2016 dan SEOJK No. 15/SEOJK.03/2017 1
New IT Regulations for BPR/BPRS
Enhanced Cybersecurity Measures
Data Localization Requirement