Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 36/2025 untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan, mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko. Regulasi ini, efektif tiga bulan setelah diundangkan pada 22 Desember 2025, bertujuan meningkatkan perlindungan konsumen dan tata kelola industri. Perusahaan asuransi tetap dapat menawarkan produk dengan fitur pembagian risiko seperti co-payment dan deductible jika memenuhi prinsip kehati-hatian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan POJK No. 36/2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan, menandai perkembangan regulasi penting di sektor asuransi Indonesia 1
Regulasi baru ini menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat ekosistem asuransi kesehatan. Perusahaan asuransi harus menyesuaikan penawaran produk mereka untuk mematuhi ketentuan baru dalam jangka waktu yang ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen dan mendorong praktik industri yang lebih baik.
New Health Insurance Regulation Enactment
Insurance Product Requirements Update