Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa 90% portofolio industri penjaminan akan dialokasikan untuk UMKM pada tahun 2028. Target ini didasarkan pada kontribusi UMKM saat ini sebesar 70,55% per Oktober 2025, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sebesar 5%. OJK berencana mencapai ini melalui penguatan modal dan peningkatan rasio gearing lembaga penjamin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yakin bahwa target mereka untuk mencapai alokasi portofolio UMKM sebesar 90% di industri penjaminan pada tahun 2028 dapat tercapai. Per Oktober 2025, UMKM sudah mencapai 70,55% dari total portofolio penjaminan, dengan rata-rata pertumbuhan tahunan sekitar 5%.
OJK mengidentifikasi beberapa faktor kunci yang mendukung target ini: dukungan industri penjaminan terhadap program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), dan implementasi POJK 11/2025 tentang penyelenggaraan usaha lembaga penjamin, khususnya terkait penguatan modal dan peningkatan rasio gearing. Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas penjaminan industri secara signifikan.
Meski optimis, OJK mengakui adanya tantangan seperti kebutuhan penguatan modal, khususnya bagi perusahaan penjamin daerah (Jamkrida), seiring meningkatnya risiko kredit UMKM. Untuk mengatasinya, OJK terus mendorong peningkatan kapasitas dan tata kelola industri untuk memastikan akses pembiayaan UMKM yang berkelanjutan.
Per Oktober 2025, aset industri penjaminan tumbuh 3,17% year-on-year (YoY) menjadi Rp48,02 triliun. Namun, pendapatan jasa penjaminan menurun 10,50% YoY menjadi Rp6,55 triliun, dan klaim penjaminan turun 15,73% YoY menjadi Rp6,01 triliun.
MSME Portfolio Target Achievement
Guarantee Industry Regulation Update