OJK Perketat Pengawasan Sektor Fintech Lending
Pengawasan yang Ditingkatkan Setelah Beberapa Kasus Gagal Bayar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meningkatkan intensitas pengawasan terhadap perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending menyusul beberapa kasus gagal bayar besar di industri ini. Kasus-kasus terbaru yang melibatkan pemain besar seperti PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Dana Syariah Indonesia (DSI) telah mendorong tindakan pengawasan khusus termasuk pemeriksaan transaksi menyeluruh dan audit kepatuhan 23.
Tindakan Regulasi dan Pengawasan
- Implementasi Pengawasan Khusus: OJK menempatkan DSI di bawah pengawasan khusus efektif 2 Desember 2025, yang mencakup analisis transaksi komprehensif dan pemeriksaan kepatuhan regulasi 2.
- Pelacakan Aset dan Audit: Regulator melakukan audit keuangan rinci terhadap perusahaan yang terdampak, termasuk catatan keuangan DSI dari 2017-2025 3.
- Penegakan Persyaratan Modal: OJK telah memberlakukan persyaratan modal minimum bagi perusahaan fintech lending, mendorong beberapa perusahaan mempertimbangkan merger untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum Rp 12,5 miliar 1.
- Pengawasan Industri Secara Menyeluruh: OJK terus mengawasi platform fintech lending lainnya, termasuk PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia (Akseleran) yang mengalami masalah gagal bayar tahun lalu 5.
Dampak Industri dan Dinamika Pendanaan
Meskipun menghadapi tantangan, sektor fintech lending tetap mendapat dukungan kuat dari sektor perbankan. Hingga November 2025, lembaga perbankan menyediakan 64,10% (Rp 60,79 triliun) dari total pendanaan fintech lending 6. Dukungan kuat dari lembaga keuangan tradisional ini menunjukkan ketahanan sektor di tengah pengetatan regulasi.
Tren yang Muncul dan Respons Regulasi
Serangkaian kasus besar baru-baru ini telah mengungkapkan potensi kerentanan industri, termasuk indikasi penipuan dan praktik pendanaan yang tidak tepat 7. Sebagai respons, OJK menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan bagi manajemen perusahaan 5.
Sumber
- [Kontan - OJK Masih Lakukan Pendalaman Terkait Merger 2 Fintech Lending Syariah](
- [Kontan - OJK Tunjukkan Taring: 15 Sanksi Menghantam DSI, Indikasi Fraud Mencuat](
- [Detik Finance - Kabar Terbaru Gagal Bayar Dana Syariah Indonesia Rp 1,4 T](
- [Kontan - Investor Akseleran Wajib Tahu: OJK Lakukan Fit and Proper Test Ulang Pengurus](
- [Kontan - Sumber Pendanaan Fintech Lending Masih Didominasi Perbankan per November 2025](
- [Kontan - Tiga Kasus Fintech Besar Bongkar Celah Pinjol, Begini Respons Keras OJK](