Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) terkait rencana pemerintah untuk mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) di bank-bank milik negara (Himbara). OJK telah menerima aspirasi dari asosiasi perbankan mengenai potensi dampak terhadap dana valas dan batas maksimum pemberian kredit bank-bank swasta 2
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI) terkait rencana pemerintah untuk mewajibkan eksportir menempatkan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di bank-bank milik negara (Himbara) 2
Asosiasi perbankan, termasuk Perbanas dan Perbina, telah mengungkapkan kekhawatiran tentang potensi dampak negatif terhadap bank swasta. Kewajiban penempatan ini dapat menyebabkan pengurangan dana valas di bank non-Himbara, yang berpotensi memengaruhi likuiditas dan kemampuan kredit mereka 2
Sementara memahami tujuan pemerintah untuk mengontrol hasil ekspor, asosiasi perbankan meminta agar kebijakan ini dikaji ulang. Mereka menyarankan agar pemerintah mengatur penempatan DHE SDA di semua bank di Indonesia, baik milik negara maupun swasta, untuk menjaga persaingan yang sehat 2
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK masih menunggu perkembangan regulasi ini, menekankan bahwa keputusan akhir ada di tangan pemerintah. OJK akan berdiskusi dengan Kemenkeu dan BI untuk menanggapi kekhawatiran sektor perbankan 1
DHE SDA Policy Consultation
Himbara Mandatory Placement Plan
Banking Sector Impact Assessment