Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk meningkatkan batas minimal free float bagi perusahaan yang terdaftar di bursa secara bertahap mulai tahun 2026. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap karena perusahaan perlu menyiapkan pendanaan yang cukup. Persyaratan minimum free float saat ini tidak disebutkan secara eksplisit, namun regulator berpotensi menargetkan free float hingga 30%.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana untuk meningkatkan persyaratan minimum free float bagi perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) secara bertahap mulai tahun 2026. Menurut Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, penyesuaian ini akan dilakukan secara bertahap untuk memberi waktu bagi perusahaan menyiapkan pendanaan yang diperlukan.
Inarno menjelaskan bahwa peningkatan langsung ke tingkat target, yang berpotensi hingga 30% free float, akan menantang bagi perusahaan karena persyaratan free float yang lebih tinggi membutuhkan pendanaan lebih besar. Keputusan OJK untuk mengimplementasikan perubahan secara bertahap mencerminkan pendekatan seimbang antara meningkatkan likuiditas pasar dan meminimalkan gangguan bagi perusahaan yang terdaftar.
Peningkatan persyaratan free float yang direncanakan diharapkan dapat meningkatkan likuiditas pasar dan berpotensi menarik lebih banyak investor ke pasar modal Indonesia. Namun, perusahaan perlu merencanakan strategi pendanaan mereka dengan hati-hati untuk memenuhi persyaratan baru. Pendekatan implementasi bertahap OJK dirancang untuk memberi perusahaan waktu yang cukup untuk menyesuaikan struktur modal mereka.
OJK Free Float Policy Announcement
Gradual Implementation of Higher Free Float