Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan pengawasan khusus untuk bank digital mulai tahun 2026 melalui Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang baru dibentuk. Langkah ini merupakan respons terhadap pertumbuhan pesat perbankan digital di Indonesia yang menunjukkan kinerja keuangan yang kuat. OJK kini akan memperlakukan bank digital dengan pengawasan yang lebih ketat dibandingkan pendekatan regulasi sebelumnya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerapkan pengawasan khusus untuk bank digital mulai tahun 2026, menandai perubahan signifikan dalam pendekatan regulasi mereka. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap pertumbuhan dan transformasi pesat di sektor perbankan digital Indonesia. OJK telah membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital khusus untuk menangani fokus regulasi baru ini.
Keputusan untuk membentuk direktorat khusus pengawasan perbankan digital muncul karena lembaga-lembaga ini telah menunjukkan kinerja keuangan yang kuat sambil mengalami pertumbuhan pesat. OJK mengakui bahwa bank digital, meskipun inovatif dan efisien, memerlukan pendekatan regulasi yang disesuaikan dengan karakteristik unik dan potensi risikonya.
Pergeseran regulasi ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga stabilitas keuangan sambil mendorong inovasi di sektor perbankan. Pengawasan yang ditingkatkan diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi konsumen dan menjaga integritas sistem keuangan seiring ekspansi perbankan digital.
Digital Banking Supervision Implementation
OJK Regulatory Update