Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan regulasi baru mengenai persyaratan free float minimum untuk Initial Public Offering (IPO) tahun ini. Aturan ini, yang saat ini masih dibahas dengan pemangku kepentingan, akan dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi pasar. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menyatakan bahwa kebijakan ini akan dirilis pada tahun 2026 dan akan dilakukan secara bertahap.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperkenalkan regulasi baru mengenai persyaratan minimum free float bagi perusahaan yang go public melalui Initial Public Offering (IPO). Kebijakan ini, yang saat ini masih dalam pembahasan dengan berbagai pemangku kepentingan, bertujuan meningkatkan likuiditas pasar dan melindungi kepentingan investor. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengonfirmasi bahwa aturan baru ini akan dilaksanakan secara bertahap untuk menghindari gangguan pasar.
Meskipun timeline yang tepat masih dalam finalisasi, Inarno Djajadi mengindikasikan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat dirilis pada tahun 2026. Implementasi bertahap akan memungkinkan regulator dan pelaku pasar untuk memantau dan menyesuaikan diri dengan persyaratan baru secara efektif. Regulasi ini dirancang untuk mencapai keseimbangan antara mendorong aktivitas pasar dan menjaga stabilitas di pasar modal Indonesia.
OJK secara cermat mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pasar saat ini dan potensi dampak terhadap emiten dan investor. Dengan menerapkan persyaratan minimum free float, regulator bertujuan menciptakan lingkungan pasar yang lebih likuid dan transparan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk mengembangkan pasar modal Indonesia dan meningkatkan daya tariknya bagi investor domestik dan internasional.
New Free Float Regulation Introduction
IPO Policy Update