Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menerbitkan 7 peraturan baru (POJK) dan 11 pedoman regulasi (SEOJK) pada tahun 2026 untuk memperkuat tata kelola dan pengawasan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kerangka regulasi dan pengembangan industri di lanskap jasa keuangan Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperkenalkan peningkatan regulasi signifikan di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) melalui penerbitan 7 Peraturan OJK (POJK) baru dan 11 pedoman regulasi (SEOJK) pada tahun 2026. Langkah regulasi komprehensif ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan pengawasan, dan mendorong pengembangan industri yang berkelanjutan.
Tindakan regulasi yang direncanakan ini merupakan kelanjutan dari upaya OJK untuk menciptakan ekosistem jasa keuangan yang lebih kuat dan diatur dengan baik. Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas PVML di OJK, peraturan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk meningkatkan tata kelola, pengawasan, dan pengembangan industri di sektor PVML. Regulasi baru ini akan memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif bagi industri, mengatasi tantangan saat ini dan kebutuhan masa depan.
Penerbitan regulasi ini diharapkan berdampak positif pada sektor PVML dengan memberikan pedoman yang lebih jelas dan meningkatkan pengawasan. Hal ini, pada gilirannya, kemungkinan akan meningkatkan kepercayaan investor dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan di sektor ini. Pendekatan proaktif OJK menunjukkan komitmennya untuk menjaga industri jasa keuangan yang stabil dan teregulasi dengan baik di Indonesia.
New Financial Regulations Introduction
PVML Sector Regulatory Enhancement