Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa peraturan baru untuk layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater diharapkan akan diterbitkan pada 2025. Peraturan OJK (POJK) yang akan datang ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap sektor fintech lending yang tumbuh pesat, khususnya layanan BNPL yang saat ini masih beroperasi berdasarkan regulasi lama tahun 2018 dan 2022. OJK terus berupaya menyelesaikan POJK untuk mengatasi risiko yang muncul di industri ini.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan rencana untuk menerbitkan peraturan baru bagi industri Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater pada 2025. Peraturan OJK (POJK) yang akan datang ini saat ini sedang dalam tahap akhir penyusunan dan diharapkan dapat memberikan kerangka kerja yang lebih komprehensif bagi sektor fintech lending yang berkembang pesat.
Saat ini, layanan BNPL beroperasi berdasarkan regulasi yang sudah ketinggalan zaman, yaitu POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan perubahannya POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Regulasi yang ada saat ini belum cukup untuk mengatasi risiko yang muncul seiring dengan pertumbuhan industri BNPL. POJK baru ini bertujuan untuk menjembatani kesenjangan regulasi dengan memperkenalkan pengawasan yang lebih ketat dan pedoman yang lebih jelas bagi operator BNPL.
Penerbitan POJK baru ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan pada industri BNPL di Indonesia. Meskipun mungkin akan menimbulkan biaya kepatuhan tambahan bagi penyedia layanan, hal ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan keyakinan konsumen terhadap sektor ini. Ketika regulasi ini diselesaikan dan diimplementasikan, pelaku industri perlu beradaptasi dengan cepat terhadap persyaratan baru, yang berpotensi menciptakan lingkungan fintech lending yang lebih berkelanjutan dan teregulasi.
New BNPL Regulation Announcement
Fintech Oversight Enhancement