Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru (POJK 26/2025) untuk memperkuat pengelolaan aset dan liabilitas di industri asuransi Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas keuangan dan memperbaiki manajemen risiko. Hingga Oktober 2025, 77,8% perusahaan asuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum untuk tahun 2026 2
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan baru (POJK 26/2025) yang berfokus pada pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Update regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan praktik manajemen risiko di sektor asuransi Indonesia 1
Hingga Oktober 2025, OJK melaporkan bahwa 77,8% (112 dari 144) perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026. Tingkat kepatuhan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam persiapan industri menghadapi kerangka regulasi baru 2
Regulasi baru ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan asuransi, tetapi juga untuk mendorong perluasan pasar keuangan di Indonesia. Dengan memungkinkan instrumen investasi yang lebih beragam, OJK bertujuan menciptakan lebih banyak peluang investasi sambil tetap menjaga pengawasan yang ketat 1
Pengembangan regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK yang lebih luas untuk meningkatkan sektor jasa keuangan. Penerbitan POJK 26/2025 mengikuti peraturan sebelumnya seperti POJK 23/2023 yang telah menetapkan persyaratan ekuitas minimum. Implementasi aturan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan industri asuransi yang lebih kokoh dan tangguh 2
Bencana alam yang terjadi belakangan ini telah menyoroti pentingnya praktik asuransi yang kuat. OJK telah menjajaki implementasi asuransi bencana wajib, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan. Skema baru ini akan memberikan perlindungan lebih baik bagi pemilik rumah terhadap bencana alam, mengingat kerentanan geografis Indonesia 4
Sebagai respons terhadap banjir yang terjadi, OJK telah memperkenalkan langkah relaksasi kredit bagi debitur terdampak. Ekonom Utama Bank Permata, Josua Pardede, menekankan pentingnya pengawasan OJK yang diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini. Pengawasan yang diusulkan mencakup proses verifikasi yang ketat, rencana restrukturisasi yang realistis, dan persyaratan pelaporan yang rinci 3
New Insurance Regulation Issued
Minimum Equity Requirement Progress
Mandatory Disaster Insurance Proposal