OJK Strengthens Insurance Regulation with New Asset Management Rules
Back
Back
5
Impact
6
Urgency
Sentiment Analysis
BearishPositiveBullish
PublishedDec 13
Sources4 verified

OJK Perkuat Regulasi Asuransi dengan Aturan Pengelolaan Aset Baru

Tim Editorial AnalisaHub·13 Desember 2025
Executive Summary
01

Executive Summary

Key insights and market outlook

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan peraturan baru (POJK 26/2025) untuk memperkuat pengelolaan aset dan liabilitas di industri asuransi Indonesia. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan stabilitas keuangan dan memperbaiki manajemen risiko. Hingga Oktober 2025, 77,8% perusahaan asuransi telah memenuhi persyaratan ekuitas minimum untuk tahun 2026 2

. Regulasi baru ini melengkapi peraturan yang ada dan merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperdalam pasar keuangan melalui instrumen investasi yang lebih luas.

Full Analysis
02

Deep Dive Analysis

OJK Perkuat Regulasi Asuransi dengan Aturan Pengelolaan Aset Baru

Langkah Penguatan Stabilitas Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan peraturan baru (POJK 26/2025) yang berfokus pada pengelolaan aset dan liabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi. Update regulasi ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan dan meningkatkan praktik manajemen risiko di sektor asuransi Indonesia 1

.

Status Kepatuhan Industri

Hingga Oktober 2025, OJK melaporkan bahwa 77,8% (112 dari 144) perusahaan asuransi dan reasuransi telah berhasil memenuhi persyaratan ekuitas minimum yang ditetapkan untuk tahun 2026. Tingkat kepatuhan ini menunjukkan kemajuan signifikan dalam persiapan industri menghadapi kerangka regulasi baru 2

.

Peluang Investasi yang Lebih Luas

Regulasi baru ini dirancang tidak hanya untuk memperkuat fondasi keuangan perusahaan asuransi, tetapi juga untuk mendorong perluasan pasar keuangan di Indonesia. Dengan memungkinkan instrumen investasi yang lebih beragam, OJK bertujuan menciptakan lebih banyak peluang investasi sambil tetap menjaga pengawasan yang ketat 1

.

Konteks dan Implementasi Regulasi

Pengembangan regulasi ini merupakan bagian dari upaya OJK yang lebih luas untuk meningkatkan sektor jasa keuangan. Penerbitan POJK 26/2025 mengikuti peraturan sebelumnya seperti POJK 23/2023 yang telah menetapkan persyaratan ekuitas minimum. Implementasi aturan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menciptakan industri asuransi yang lebih kokoh dan tangguh 2

.

Pertimbangan Asuransi Bencana Alam

Bencana alam yang terjadi belakangan ini telah menyoroti pentingnya praktik asuransi yang kuat. OJK telah menjajaki implementasi asuransi bencana wajib, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan. Skema baru ini akan memberikan perlindungan lebih baik bagi pemilik rumah terhadap bencana alam, mengingat kerentanan geografis Indonesia 4

.

Langkah Pengawasan Kredit

Sebagai respons terhadap banjir yang terjadi, OJK telah memperkenalkan langkah relaksasi kredit bagi debitur terdampak. Ekonom Utama Bank Permata, Josua Pardede, menekankan pentingnya pengawasan OJK yang diperkuat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas ini. Pengawasan yang diusulkan mencakup proses verifikasi yang ketat, rencana restrukturisasi yang realistis, dan persyaratan pelaporan yang rinci 3

.

## Sources

  1. [Kontan - OJK Terbitkan POJK 26/2025](
  2. [Kontan - OJK: 77,8% Perusahaan Asuransi Sudah Penuhi Ekuitas Minimum 2026](
  3. [Bisnis.com - Relaksasi Kredit Korban Banjir](
  4. [Bisnis.com - Indonesia Butuh Program Asuransi Wajib Bencana](
Original Sources

Story Info

Published
1 month ago
Read Time
16 min
Sources
4 verified

Topics Covered

Insurance RegulationFinancial StabilityRisk Management

Key Events

1

New Insurance Regulation Issued

2

Minimum Equity Requirement Progress

3

Mandatory Disaster Insurance Proposal

Timeline from 4 verified sources