Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi untuk menerapkan batas rasio utang terhadap penghasilan pada industri P2P lending pada 2026. Langkah ini bertujuan memastikan penyelenggara P2P lending memiliki sistem penilaian risiko yang memadai, mendorong praktik pinjaman yang prudent dan berkelanjutan. Industri fintech diproyeksikan tumbuh positif karena digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk, namun perlu memperkuat mitigasi risiko kredit dan ketahanan terhadap dinamika ekonomi.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang menyusun regulasi untuk memperkenalkan batas rasio utang terhadap penghasilan bagi industri peer-to-peer (P2P) lending, dengan rencana implementasi pada tahun 2026. Langkah regulasi ini dirancang untuk memastikan bahwa penyelenggara P2P lending memiliki sistem penilaian risiko yang memadai, sehingga dapat menjaga praktik pinjaman yang prudent dan berkelanjutan.
Meskipun industri fintech diproyeksikan tumbuh positif didorong oleh digitalisasi pembiayaan dan inovasi produk, para pelaku industri perlu memperkuat strategi mitigasi risiko kredit dan meningkatkan ketahanan terhadap dinamika ekonomi. Regulasi baru ini bertujuan untuk menyeimbangkan pertumbuhan industri dengan stabilitas keuangan.
Implementasi bertahap batas rasio utang terhadap penghasilan hingga 2026 dimaksudkan untuk memberikan waktu yang cukup bagi penyelenggara P2P lending untuk mempersiapkan dan mengadaptasi sistem mereka. Hal ini termasuk pengembangan kerangka kerja penilaian risiko yang kuat yang dapat secara efektif mengevaluasi kelayakan kredit peminjam.
P2P Lending Regulation Introduction
Debt-to-Income Ratio Implementation