Key insights and market outlook
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memperkenalkan langkah-langkah baru untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk reformasi regulasi melalui POJK No. 19/2025 dan pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS). Inisiatif ini bertujuan mengatasi tantangan utama seperti keterbatasan infrastruktur dan kapasitas sumber daya manusia di industri jasa keuangan. Regulasi baru mewajibkan lembaga keuangan untuk menyediakan skema pembiayaan inklusif dan terjangkau bagi UMKM, sementara KPKS akan meningkatkan integrasi kebijakan dan kerangka regulasi untuk keuangan syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah-langkah signifikan untuk meningkatkan penyaluran kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui reformasi regulasi dan peningkatan kerangka kebijakan. Hingga November 2025, pertumbuhan kredit UMKM masih mengalami kontraksi sebesar 0,64% year-on-year, mendorong OJK untuk memperkenalkan langkah-langkah baru untuk mendorong penyaluran kredit.
Implementasi POJK No. 19/2025: OJK telah menerbitkan regulasi baru ini untuk mengatasi tantangan utama dalam pemberian kredit UMKM, termasuk keterbatasan infrastruktur dan kendala sumber daya manusia di industri jasa keuangan. Regulasi ini mewajibkan bank dan lembaga keuangan non-bank untuk menyediakan skema pembiayaan inklusif dan terjangkau yang disesuaikan dengan kebutuhan UMKM.
Pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS): Untuk mempercepat pertumbuhan industri keuangan syariah, OJK telah membentuk KPKS. Komite ini bertujuan untuk memperkuat integrasi kebijakan, meningkatkan kerangka regulasi, dan meningkatkan transparansi dalam layanan keuangan syariah.
Pembentukan Departemen Baru untuk UMKM dan Keuangan Syariah: Sesuai dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK telah membentuk departemen khusus untuk regulasi dan pengembangan UMKM dan keuangan syariah. Departemen ini akan bertanggung jawab untuk merumuskan kebijakan, mengembangkan strategi, dan memastikan implementasi efektif POJK No. 19/2025.
Kerangka regulasi baru ini diharapkan berdampak positif pada pembiayaan UMKM dengan membuat kredit lebih mudah diakses dan terjangkau. Pembentukan KPKS sangat signifikan karena menjembatani kesenjangan antara prinsip syariah dan persyaratan regulasi, memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan sah secara hukum dan sesuai dengan hukum Islam.
Pendekatan komprehensif yang diadopsi oleh OJK menunjukkan komitmen otoritas untuk mendukung pertumbuhan UMKM melalui pengembangan sektor keuangan. Dengan mengatasi kebutuhan pembiayaan konvensional dan syariah, OJK bertujuan menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan kuat untuk mendukung pembangunan ekonomi Indonesia.
POJK No. 19/2025 Implementation
Establishment of Sharia Finance Development Committee